Selasa, 20 Desember 2016

HUKUM WALIMAH


261.SEPUTAR WALIMATUL URUSY
🌑WALIMAH...🌷🌷
🌷
1.Perintah memeriahkan pernikahan
ﺃَﻋْﻠِﻨُﻮﺍ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡَ
“Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.” [HR Ibnu Hibban]
2.Anjuran menyelenggarakan walimah/pesta
ﺃَﻭْﻟِﻢْ ﻭَﻟَﻮْ ﺑِﺸَﺎﺓٍ .
”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya
dengan menyembelih seekor kambing”
[HR AL Bukhari]
Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya
sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) dan diusahakan sesederhana mungkin.

ANJURAN MENGDATANGI UNDANGAN...
ﺇِﺫَﺍ ﺩُﻋِﻲَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﻃَﻌَﺎﻡٍ ﻓَﻠْﻴُﺠِﺐْ، ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﻔْﻄِﺮًﺍ
ﻓَﻠْﻴَﻄْﻌَﻢْ، ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺻَﺎﺋِﻤًﺎ ﻓَﻠْﻴُﺼَﻞِّ. ﻳَﻌْﻨِﻰ ﺍَﻟﺪُّﻋَﺎﺀَ
Apabila seseorang dari kalian diundang makan,
maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak
berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi
jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia
mendo’akan (orang yang mengundangnya)” [HR Muslim]

ADAB TAMU YANG DIUNDANG DALAM WALIMAH...
• Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri
walimah untuk melakukan hal-hal berikut:
Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau
jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak
orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah.
Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan
rumah) setelah makan.
Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻬُﻢْ، ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻬُﻢْ، ﻭَﺑَﺎِﺭِﻙْ ﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺭَﺯَﻗْﺘَﻬُﻢْ
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka
dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan
kepada mereka”
Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺑَﺎﺭِﻙْ ﻟَﻬُﻢْ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺭَﺯَﻗْﺘَﻬُﻢْ، ﻭَﺍﻏْﻔِﺮْ ﻟَﻬُﻢْ، ﻭَﺍﺭْﺣَﻤْﻬُﻢْ
“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau
karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka
dan sayangilah mereka.”
Atau dengan lafazh:
ﺍَﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﺃَﻃْﻌِﻢْ ﻣَﻦْ ﺃَﻃْﻌَﻤَﻨِﻲ، ﻭَﺍﺳْﻖِ ﻣَﻦْ ﺳَﻘَﺎﻧِﻲ
“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang
memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum
kepada orang yang memberi minum
kepadaku”
Atau dengan lafazh:
ﺃَﻓْﻄَﺮَ ﻋِﻨْﺪَﻛُﻢُ ﺍﻟﺼَّﺎﺋِﻤُﻮْﻥَ، ﻭَﺃَﻛَﻞَ ﻃَﻌَﺎﻣَﻜُﻢُ ﺍْﻷَﺑْﺮَﺍﺭُ، ﻭَﺻَﻠَّﺖْ
ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻤَﻼَﺋِﻜَﺔُ
“Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang
berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian
orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah
mendo’akan kalian.”
Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.
Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
ﺑَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻟَﻚَ ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻭَﺟَﻤَﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺧَﻴْﺮٍ
“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi
pernikahanmu, serta semoga Allah
mempersatukan kalian berdua dalam
kebaikan” [HR Abu Dawud]

HUKUMNYA MAKRUH
Para Ulama menerangkan bahwa hukum mendoakan
pengantin dengan ucapan
“Semoga bahagia dan
banyak anak”
ini adalah makruh. Larangan tersebut
tidak serta merta haram karena dalam hadits yang lain Rasulullah SAW membanggakan banyaknya jumlah umatnya dibanding umat nabi-nabi sebelumnya.
Jadi dalam Islam, banyak anak itu bagus. Bahagia dalam pernikahan juga bukan sebuah hal yang dilarang.
Namun, mendoakan pengantin dengan ucapan
“Semoga bahagia dan banyak anak” bukanlah doa yang tepat.
Barakah adalah doa yang lebih baik Rasulullah SAW menganjurkan kepada umatnya untuk
mendoakan dengan ucapan.
ﺑَﺎﺭَﻙَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻟَﻚَ ﻭَ ﺑَﺎﺭَﻙَ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﻭَ ﺟَﻤَﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻤَﺎ ﻓِﻲْ ﺧَﻴْﺮٍ
“Semoga Allah menganugerahkan barakah kepadamu,
semoga Allah SWT juga menganugerahkan barakah
atasmu. Dan, semoga Dia menghimpun kalian berdua
dalam kebaikan”
🌹🌹🌹SEMOGA BERGUNA. AAMIIN.🐝🐝🐝🐝🐝

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman