Senin, 22 Agustus 2016

QURBAN YANG UTAMA





QURBAN YANG TERUTAMA



وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim)
Muqaddimah
Ketika akan berqurban, tentunya Anda harus membeli hewannya bukan? Nah, dalam memilih hewan untuk diqurbankan, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dan ketika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, tetapi Anda ingin memberi lebih dalam melaksanakan ibadah yang satu ini, Anda bisa memilih hewan qurban yang lebih utama. Apa hewan qurban yang paling utama itu?
Hewan qurban yang paling utama ialah domba yang bertanduk, jantan, putih bercampur hitam (belang-belang) di sekitar matanya dan kakinya. Mengapa harus memilih hewan itu? Karena sifat dari hewan yang seperti itulah yang disukai Rasulullah dan beliau berqurban dengannya.
Aisyah Radhiyallahu Anha berkata, “Sesungguhnya Rasulullah berqurban dengan domba yang bertanduk, kaki-kakinya hitam dan ada warna hitam di sekitar kedua matanya,” (Diriwayatkan At-Tirmidzi dan ia men-shahih-kan hadis ini)
Berqurban Apa ?
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Dalam bahasa arab, (sebagaimana yang disebutkan dalam tafsir Ibnu Katsir), yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu unta, sapi, atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406).
Mana yang Utama ?
Sebaik-baik hewan kurban adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, kemudian kurban kolektif dalam satu sapi, inilah pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i, berdasarkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada shalat Jum’at:
( مَنْ راح في الساعة الأولى فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً ) رواه البخاري (881) ومسلم (850(
“Barang siapa yang berangkat (ke masjid) pada awal waktu maka seakan ia mendapat badanah (unta), dan barang siapa yang berangkat pada waktu kedua maka ia seakan mendapat sapi, dan barang siapa yang berangkat pada waktu ketiga maka ia seakan mendapatkan kambing bertanduk, dan barang siapa yang berangkat pada waktu keempat maka seakan ia mendapatkan ayam, dan barang siapa yang berangkat pada waktu kelima maka seakan ia mendapatkan telur”. (HR. Bukhori 881, dan Muslim 850)
Hadits di atas menunjukkan adanya tingkatan dalam bertaqarrub kepada Allah antara unta, sapi dan kambing, dan tidak diragukan lagi bahwa berkurban adalah termasuk bentuk bertaqarrub kepada Allah yang paling agung, dan unta adalah yang paling mahal harganya, paling banyak dagingnya, paling banyak manfaatnya, oleh karenanya pendapat ini didukung oleh tiga imam, yaitu; Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ahmad. Malik berkata: Kurban yang paling baik adalah kambing yang berumur 8-9 bulan, kemudian sapi, kemudian unta; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- berkurban dengan dua kambing, dan beliau tidak akan melakukan sesuatu kecuali sesuatu tersebut adalah yang lebih utama.
Jawaban dari pendapat Imam Malik tersebut adalah: Bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak selalu melaksanakan yang lebih utama; sebagai bentuk kasih sayang beliau kepada umatnya; karena mereka berqudwah kepada beliau, dan Rasulullah tidak suka menyulitkan mereka. Dan telah dijelaskan sebelumnya tentang keutamaan unta, sapi dan kambing. Wallahu ‘alam.
(Fatawa Lajnah Daimah: 11/398)
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam berkurban dengan dua ekor domba yang didominasi warna putih, dan bertanduk. Beliau membaca basmalah dan bertakbir, meletakkan kaki kananya di samping lehernya dan menyembelihnya dengan tangannya sendiri.” (Muttafaq ‘Alaih)
Ibnu Hazm telah menjawab alasan tersebut, bahwa makna hadits itu dibawa kepada makna takhfif (meringankan umatnya) supaya tidak merasa berat berkurban.
Alasan lainnya, kesimpulan jumhur didasarkan pada ‘illah (alasan) yang memiliki nash sharih. Sedangkan kesimpulan madhab Maliki dilandaskan kepada alasan istimbath (kesimpulan penafsiran). Berdasarkan kepada kaidah tarjih bahwa alasan yang mansush (ada nashnya) lebih di dahulukan daripada alasan yang tidak ada nashnya.
Walau demikian, pendapat Malikiyah bisa dipakai untuk yang berkurban domba atas yang berkorban patungan unta atau sapi.
Qurban Selain Binatang Ternak ?
Tidak ada riwayat dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga dari para sahabat beliau bahwa mereka berkurban dengan selain binatang ternak.
Baca: “Fathul Qadir”: 9/97,
Imam Nawawi berkata dalam “al Majmu’ “ 8/364-366: “Maka syarat dibolehkannya berkurban adalah dengan binatang ternak, yaitu; unta, sapi dan kambing, baik semua jenis unta, semua jenis sapi atau semua jenis kambing. Tidak boleh selain binatang ternak, seperti banteng, zebra, dan semacamnya, baik yang jantan maupun betina, dan tidak ada perbedaaan dalam hal ini…. Juga tidak boleh dari hasil peranakan hewan padang pasir dengan kambing, karena bukan termasuk binatang ternak”. Tidak jauh berbeda pendapat Ibnu Qudamah dengan pendapat Imam Nawawi di atas dalam “al Mughni” 368.
Dalam Al Majmu’ (8: 364-366), Imam Nawawi berkata, “Syarat sah dalam qurban, hewan qurban harus berasal dari hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Termasuk pula berbagai jenis unta, semua jenis sapi dan semua jenis kambing yaitu domba, ma’iz dan sejenisnya. Sedangkan selain hewan ternak seperti rusa dan keledai tidaklah sah sebagai hewan qurban, baik dari yang jantan maupun betina -tanpa ada perselisihan di kalangan ulama-.  Tidak ada khilaf sama sekali mengenai hal ini menurut kami. … Begitu pula turunan dari perkawinan antara rusa dan kambing tidaklah sah sebagai hewan qurban karena bukan termasuk an’am (hewan ternak).”

Aqiqah dan Qurban ?
1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak dieperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)
Aqiqah atau Kurban ?
Dari keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan ia bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar / baligh.
Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.
Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara kurban atau aqiqah maka kurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut :
1. Perintah berkurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.
Ikhtitam
1.Qurban harus dengan binatang ternak (bahimatul an’am) seperti kambing dan jenisnya,sapi dan jenisnya dan unta.
2.Binatang yang utama untuk berqurban urutanya adalah unta,sapi dan kambing ini pendapat jumhur ulama meskipun imam Malik berpendapat kambing lebih utama.
3.Utama qurban dulu baru aqiqah bagi yang terlambat aqiqahnya karena ada udzur, tapi ada pendapat boleh niat beraqiqah sekalian qurban. Wallah a’lam bishawab
Sumber:1.http://www.eramuslim.com
2.http://www.voa-islam.com
3.https://www.islampos.com
4.https://islamqa.info
Jakarta 22/8/2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman