Rabu, 25 November 2015

HUKUM POTONG RAMBUT




Potong rambut bagi wanita ?

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلمالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
Muqaddimah
Meski Muslimah diwajibkan untuk menutup auratnya dengan hijab, pembahasan tentang apakah boleh wanita berambut pendek ramai dibahas para ulama.
Sebenarnya, tidak ada dalil sarih (tegas dan lugas) yang melarang atau menganjurkan wanita memendekkan rambutnya (Baca: Wahai Muslimah, Pilih Rambut Pendek atau Panjang?). Bahkan tahallul (memotong rambut) dalam ibadah haji atau umrah hanya memotong beberapa helai rambut saja. Dalam riwayat Abu Zur’ah yang tercantum dalam Tarikh Dimsyaq (1/88) disebutkan, "Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya."
Hukum Wanita Potong Rambut ?
Potong rambut bagi wanita ada beberapa keadaan:
1. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلمالْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (H.r. Bukhari)
2. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (H.r. Abu Daud, dan dishahihkan al-Albani)
3. Potongan yang tidak menyerupai pria dan wanita kafir, hukumnya diperselisihkan ulama, menjadi tiga pendapat; boleh, haram, dan makruh.
Pendapat yang kuat adalah boleh, berdasarkan hadits:
لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ حَلْقٌ ، إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ
“Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (Hadis shahih, riwayat Abu Zur’ah dalam Tarikh Dimsyaq 1/88 dan dishahihkan al-Albani dalam Ash-Shahihah, no. 605)
Hal yang senada juga difatwakan Syaikh Khalid Al-Muslih. Dalam program Al-Jawab Al-Kafi di channel: Al-Majd, beliau ditanya tentang batasan potong rambut bagi wanita, beliau menjawab:
Hukum asal potong rambut bagi wanita adalah boleh…. Batasan potong rambut bagi wanita adalah selama tidak melanggar dua hal: (1). menyerupai lelaki dan (2). menyerupai orang kafir. Adapun selain itu maka hukumnya boleh.
Membotak Rambut ?
Sedangkan hukum membotakkan rambut bagi wanita selain untuk tujuan pengobatan adalah haram. Hal ini secara ditegaskan dalam hadis, "Rasulullah SAW melarang wanita mencukur (membotakkan) rambutnya." (HR Tirmidzi).

Dr Ahmad al-Syarbasi menambahkan, wanita yang mencukur habis rambutnya menyerupai tradisi jahiliyah yang sempat dilarang. Pada masa jahiliyah, wanita mencukur habis rambut mereka sebagai tanda berkabung dari kematian. Menyerupai kaum jahiliyah atau kafir juga diharamkan, sebagaimana hadis Rasulullah SAW, "Siapa yang meniru-niru suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut." (HR Abu Daud).
Mensisir Rambut waktu Haid ?
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah sebagaimana dalam ‘Majmu’ Al-Fatawa, (21/120-121) ditanya tentang seseorang dalam kondisi junub dan dia memotong kuku, kumis atau menyisir rambutnya. Apakah dia terkena sesuatu. Sebagian mengisyaratkan akan hal ini. Dengan mengatakan,”Kalau seseorang memotong rambut atau kukunya maka anggota (tubuhnya) akan kembali kepadanya di akhirat. Maka ketika dibangkitkan hari kiamat ada bagian junub sesuai dengan apa yang berkurang darinya. Dan pada setiap rambut ada bagian dari janabat, apakah hal itu (benar) atau tidak?”
Maka beliau rahimahullah menjawab: “Telah ada ketetapn dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari hadits Hudzaifah dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhuma ketika disebutkan kepadanya masalah junub berkata (Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis) dalam shoheh Hakim (Baik waktu hidup maupun mati). Sepengetahuan saya tidak ada dalil syar’I larangan menghilangkan rambut orang junub dan kukunya. Bahkan Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda (Hilangkan rambut kekufuran anda dan berkhitanlah). HR. Abu Dawud (356) dinyatakan hasan oleh Al-Albany di ‘Irwaul Gool (1/120). Maka beliau memeritahkan orang yang baru masuk islam untuk mandi. Dan tidak memerintahkan mengakhirkan khitan dan memotong rambut dari mandi. Keumuman perkataannya mengandung diperbolehkan kedua hal tersebut. Begitu  juga orang haid diperintahkan menyisir sewaktu mandi. Padahal menyisir dapat menghilangkan sebagian rambutnya. Wallahu’alam.” Selesai
Syeikhul Islam mengisyaratkan hal itu pada hadits Aisyah radhiallahu’aha ketika haid pada haji wada’, maka Nabi sallallahu’alaihi wasallam memerintahkan kepadanya (Uraikan rambutmu dan bersisirlah. Serta berihlal (talbiyah) dengan haji dan tinggalkan umroh). HR. Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211).
Bersisir seringkali sebagian rambutnya berjatuhan. Meskipun begitu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam mengizinkan hal itu bagi orang yang berihrom dan orang haid. Para ahli fiqih dari kalangan Syafi’iyyah mengatakan seperti dalam kitab ‘Tuhfatul Muhtaj, (4/56): “Yang sesuai nash, bahwa orang haid diperbolehkan mengambilnya. Selesai (maksudnya adalah kuku, bulu kemaluan, bulu ketiak. Maksud nash disitu adalah madzhab).
Ikhtitam
Adapun yang lebih afdhal (utama) bagi wanita adalah tetap membiarkan rambutnya terurai panjang. Wanita yang merawat dirinya dan bersolek untuk suaminya dihitung sebagai ibadah. Tentu saja, menyisir rambut bagi wanita dalam rangka bersolek untuk suami juga dinilai ibadah. Wanita diharapkan bisa merawat dirinya termasuk urusan rambut agar rambut menjadi perhiasan dan mempercantik dirinya.

Dalam hadis disebutkan, "Siapa yang mempunyai rambut (indah), maka muliakanlah (peliharalah)." (HR Abu Dawud). Intinya, rambut pendek bagi wanita tidaklah masalah. Yang paling penting kemuliaan yang diberikan Allah kepadanya berupa rambut hanya diperuntukkan bagi mahram dan suaminya.
Sumber:1.http://islamqa.info
2.http://khazanah.republika.co.id
3.http://www.konsultasisyariah.com
Jakarta 25/11/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman