Kamis, 30 Juli 2015

KHILAFIYAH BPJS




PENDAPAT HUKUM BPJS ?

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli hashoh (hasil lemparan kerikil, itulah yang dibeli) dan melarang dari jual beli ghoror.” (HR. Muslim no. 1513)

Muqaddimah
Jakarta, NU Online
Forum bahtsul masail pra muktamar ke-33 NU yang diselenggarakan PBNU di pesantren Krapyak Yogyakarta pada 28 Maret 2015 lalu, sepakat mendukung program jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan.
Mereka menyimpulkan bahwa konsep jaminan kesehatan nasional yang ditangani BPJS Kesehatan tidak bermasalah menurut syariah Islam.

Forum yang diikuti para kiai dari pelbagai daerah di Indonesia ini menetapkan bahwa BPJS sudah sesuai dengan syariat Islam. Mereka memandang akad yang digunakan BPJS Kesehatan sebagai akad ta’awun. Ketika disodorkan pertanyaan apakah mengandung riba, mereka menjawab bahwa akad BPJS tidak mengandung riba.
Hukum BPJS Khilaf Pendapat ?
Ala MUI ?
Pertama, Peserta bayar premi bulanan, namun tidak jelas berapa jumlah yang akan diterima. Bisa lebih besar, bisa kurang. Di situlah  unsur gharar (ketidak jelasan) dan untung-untungan.
Ketika gharar itu sangat kecil, mungkin tidak menjadi masalah. Karena hampir dalam setiap jual beli, ada unsur gharar, meskipun sangat kecil.
Dalam asuransi kesehatan BPJS, tingkatannya nasional. Artinya, perputaran uang di sana besar. Anda bisa bayangkan ketika sebagian besar WNI menjadi peserta BPJS, dana ini bisa mencapai angka triliyun. Jika dibandingkan untuk biaya pemeliharaan kesehatan warga, akan sangat jauh selisihnya. Artinya, unsur ghararnya sangat besar.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli gharar.” (HR. Muslim 1513).
Kedua, secara perhitungan keuangan bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Kita tidak menyebut peserta BPJS yang sakit berarti untung, sebaliknya ketika sehat berarti rugi. Namun dalam perhitungan keuangan, yang diperoleh peserta ada 2 kemungkinan, bisa jadi untung, bisa jadi rugi. Sementara kesehatan peserta yang menjadi taruhannya.
Jika dia sakit, dia bisa mendapatkan klaim dengan nilai yang lebih besar dari pada premi yang dia bayarkan.
Karena pertimbangan ini, MUI menyebutnya, ada unsur maisir (judi).
Ketiga, ketika klaim yang diterima peserta BPJS lebih besar dari premi yg dibayarkan, berarti dia mendapat riba Fadhl. Demikian pula, ketika terjadi keterlambatan peserta dalam membayar premi, BPJS menetapkan ada denda. Dan itu juga riba.
Menimbang 3 hal di atas, MUI dan beberapa pakar fikih di Indonesia, menilai BPJS belum memenuhi kriteria sesuai syariah.
Diantaranya pernyataan Dr. Muhammad Arifin Badri – pembina pengusahamuslim.com – ketika memberikan kesimpulan tentang BPJS,
”BPJS Kesehatan termasuk dalam katagori Asuransi Komersial, jadi hukumnya haram.”
Kemudian juga keterangan DR. Erwandi Tarmizi,
Pada kajian di al-Azhar 18 Mei 2014, beliau manyatakan
Bahwa sebagian besar dengan adanya BPJS ini sangat baik dan bagus dari pemerintah terhadap rakyatnya. Hanya saja, karena ada satu akad yang mengandung unsur ribawi,  yakni bila terjadinya keterlambatan pembayaran maka pada bulan berikutnya akan dikenakan denda Rp 10 ribu, unsur inilah yang pada akhirnya dipermasalahkan dan menjadikan BPJS haram. (SalamDakwah.com)
Ala NU ?
TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mendapat pertanyaan dari warga tentang polemik status hukum program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

"Masyarakat bertanya, apakah BPJS itu termasuk riba dan judi atau tidak? Apakah BPJS itu sama dengan asuransi?" kata Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jawa Tengah Hudallah Ridwan kepada Tempo, Rabu, 7 Januari 2015. (Baca: Jokowi Luncurkan Kartu Keluarga Sejahtera)

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, NU Jawa Tengah telah membahas hal itu di Boyolali pada Senin, 29 Desember 2014. NU Jawa Tengah kemudian mengeluarkan fatwa bahwa hukum menjadi peserta BPJS halal karena tidak mengandung unsur riba dan judi. (Baca: Warga Lereng Kelud Kesulitan Akses BPJS)

Alasannya, program BPJS tidak seperti asuransi lantaran BPJS berlandaskan pada prinsip saling membantu dan tidak mengandung unsur mengambil keuntungan. "Baik penyelenggara maupun peserta BPJS sama-sama tidak ambil keuntungan," kata Hudallah. "BPJS justru berprinsip gotong royong." (Baca: Daftar BPJS Kesehatan, Warga Antre Sejak Subuh)

Semangat BPJS, kata Hudallah, adalah membantu orang yang terkena musibah, bukan mengambil keuntungan. Hudallah menambahkan, prinsip gotong royong BPJS berbeda dengan praktek asuransi. Peserta dan penyelenggara asuransi biasanya hanya ingin mengambil keuntungan. "Maka ada sebagian ulama yang mengharamkan asuransi karena ada yang mengandung riba dan judi," kata Hudallah. (Baca: BPJS: Ada 5 Potensi Korupsi di Dana JKN)

PWNU mengakui bahwa banyak laporan tentang masih buruknya pelayanan terhadap orang sakit yang mengikuti program BPJS. Tapi, buruknya pelayanan itu tidak menghapuskan hukum halal BPJS. "Kami harus membedakan hukum dasar dengan praktek pelaksanaannya," kata Hudallah. (Baca: Dana BPJS Kesehatan Minta Ditambah)
EMARANG, KOMPAS.com — Fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan tindakan yang tidak bijaksana. Seharusnya MUI duduk bersama pemerintah sebelum mengeluarkan fatwa tersebut agar tidak muncul kegaduhan.

Pandangan itu dilontarkan Wakil Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Muhammad Adnan, di Semarang, Kamis (30/7/2015). Adnan menganalogikan tindakan MUI tersebut seperti melempar petasan di tengah keramaian.

"BPJS ini kan sangat dibutuhkan orang miskin. Ada dasar hukum dan undang-undangnya. Menurut saya, ini seperti melempar mercon di tengah kerumunan. Artinya, tidak bijaksana. Bisa saja kan ini secara terstruktur dibahas dulu," kata Adnan.
Ikhtitam
BPJS Kesehatan dianggap bermuatan unsur gharar (penipuan), maisir (perjudian), dan riba (tambahan nilai/bunga bank) merujuk pada Q.S Al Baqarah 177, 275-280; Ali Imran 130; An Nissa 36-39); Al Maidah ayat 2. Sementara itu, 10 hadits juga menjadi dalil penetapan fatwa tersebut.
Oleh karena konsep BPJS adalah barang baru di Indonesia, maka upaya sosialisasi yang lebih intens perlu dilakukan. Sosialisasi itu terutama mengenai bentuk pelayanan dari BPJS Kesehatan dan juga termasuk koordinasi manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan. Banyak stakeholders dan masyarakat yang menilai bahwa sosialisasi BPJS masih kurang. Pejabat dan manajemen BPJS harus melakukan pekerjaan rumah ini agar pelaksanaan jaminan sosial ini bisa dirasakan manfaatnya secara optimal oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan social ini. (mes/sbb/dakwatuna)

Sumber:1.http://regional.kompas.com 2.http://nasional.tempo.co
3.http://www.dakwatuna.com 4.http://www.konsultasisyariah.com
JAKARTA 30/7/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman