Senin, 13 Juli 2015

HUKUM FIDYAH





MEMBAYAR FIDYAH ?

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184)
هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
“(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Muqaddimah
Membayar fidyah memang ditetapkan berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap satu hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.
Sedangkan teknis pelaksanaannya, apakah mau perhari atau mau sekaligus sebulan, kembali kepada keluasan masing-masing orang. Kalau seseorang nyaman memberi fidyah tiap hari, silahkan dilakukan. Sebaliknya, bila lebih nyaman untuk diberikan sekaligus untuk puasa satu bulan, silah saja.
Yang penting jumlah takarannya tidak kurang dari yang telah ditetapkan.
Orang yang wajib membayar fidyah ?
Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
  1. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
  2. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
  3. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Berapakah besar fidyah?
Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi’i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Yang dimaksud dengan mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan, kira-kira mirip orang berdoa.
Sebagian lagi seperti Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung. Atau juga bisa disetarakan dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang kepada satu orang miskin.
Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143 disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter. Sedangkan 1 sha‘ setara dengan 4 mud . Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
Orang Hamil atau menyusui ?
Para ulama Maliki mengatakan bahwa orang yang sedang hamil dan menyusui apabila dengan dengan berpuasa dia mengkhawatiri dirinya akan sakit atau bertambah sakitnya—baik dia kahwatir terhadap dirinya atau anaknya atau dirinya saja atau anaknya saja—maka dibolehkan baginya untuk berbuka dan hendaklah dia mengqadhanya dan tidak wajib bagi seorang wanita yang hamil untuk mengeluarkan fidyah berbeda dengan seorang yang sedang menyusui maka wajib baginya fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir dengan puasanya akan mencelakakan dirinya atau anaknya maka wajib baginya untuk berbuka.
Para ulama Hanafi mengatakan bahwa apabila seorang yang hamil atau menyusui khawatir puasanya akan membawa calaka maka dibolehkan bagi keduanya untuk berbuka baik dirinya khawatir terhadap diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja atau anaknya saja dan diwajibkan baginya qadha ketika dirinya memiliki kesanggupan tanpa ada kewajiban fidyah.
Para ulama Hambali mengatakan bahwa dibolehkan bagi seorang yang hamil dan menyusui untuk berbuka apabila mereka berdua khawatir puasanya dapat mencelakakan diri dan anaknya atau terhadap dirinya saja maka diwajibkan bagi keduanya dalam kedua keadaan tersebut untuk mengqadha tanpa perlu membayar fidyah. Adapun apabila keduanya khawatir terhadap anaknya saja maka wajib baginya untuk mengqadha dan membayar fidyah.
Para ulama Syafi’i mengatakan bahwa seorang yang hamil dan menyusui apabila khawatir dengan puasanya akan membawa celaka dan dia dalam keadaan tidak menyanggupinya baik kekhawatiran terhadap diri dan anaknya sekaligus atau terhadap dirinya saja atau terhadap anaknya maka wajib baginya untuk berbuka dan mengqadha dalam tiga keadaan itu dan diwajibkan baginya membayar fidyah dan qadha dalam keadaan terakhir, yaitu apabila dia khawatir terhadap anaknya saja. (Fatawa Al Azhar juz IX hal 291)
Cara membayat fidyah ?
Inti pembayaran fidyah adalah mengganti satu hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan satu orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan dua cara,
  1. Memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh Anas bin Malik ketika beliau sudah menginjak usia senja (dan tidak sanggup berpuasa)
  2. Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Alangkah lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.
Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin saja sebanyak 20 hari. Al Mawardi mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Waktu membayar Fidyah ?
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan, sebagaimana dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau telah tua.
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya’ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.
Hukum membayar fidyah dengan uang ?
Banyak sekali yang menyatakan bahwa membayar fidyah harus dilakukan dengan memberi makan atau bahan makanan pada seorang fakir miskin, disebabkan adanya dalil sebagai berikut:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (Q.s. Al-Baqarah:184)
Sehingga disimpulkan bahwa fidyah tidak boleh dibayarkan berupa uang tunai. Bahkan meskipun kita membayarkan fidyah berupa uang tunai sebanyak 10 x lipat dari jumlah yang seharusnya, fidyah tersebut dianggap tidak sah karena seharusnya berbentuk bahan makanan.
Akan tetapi, ada juga ulama yang menyatakan bolehnya membayar fidyah dengan uang tunai yang setakar dengan harga bahan makanan tersebut. Hal ini dinyatakan oleh ulama madzhab hanafi.
Ulama'-ulama' madzhab Hanafi beralasan, memang benar nash yang ada menjelaskan bahwa pembayaran fidyah dirupakan makanan pokok, namun perlu dimengerti bahwa tujuan utama dari pembayaran fidyah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, sebagaimana dijelaskan dalam satu hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Cukupilah kebutuhan (fakir miskin), agar mereka tidak meminta-minta pada hari seperti ini."
Sumber:1.http://www.ummi-online.com 2.http://www.arrahmah.com
3.http://rumaysho.com 4.http://www.eramuslim.com
Jakarta 14/7/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman