وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan
sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka
kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)
Muqaddimah
Al-Qur‟an
dan As-Sunnah mengharamkan pembunuhan sengaja ini secara tegas dan
termasuk perbuatan haram sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur‟an :
“Dan janganlah kamu
membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu
(alasan) yang benar.
Selain dari
tiga pihak tersebut dengan ketentuan dan prosedurnya masing-masing tidak boleh
dibunuh, sebagaimana firman Allah swt: “...wala taqtulun nafsal latiy
harramallahu illa bilhaq...” (...jangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah
kecuali dengan kebenaran...) (QS. al-An’am: 151). Larangan ini berlaku umum
untuk semua nyawa baik manusia maupun hewan, kecuali yang dihalalkan Allah
sebagaimana terhadap tiga model manusia di atas tadi atau hewan nakal yang
mengganggu manusia dan hewan yang disembelih dengan nama Allah.
Allah
memberi perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: “...barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...” (QS.
Al-Maidah: 32).
Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).
Qishah itu yg utama. Memaafkan itu
untuk kasus pembunuhan yang tidak disengaja. Misalnya memukul dgn benda yang
tidak mematikan, misalnya tangan kosong. Tapi sekali pukul kok mati?
50 orang meninggal tiap hari karena
Narkoba. Setahun 18.000 orang yg mati karena Narkoba. Yang dihukum mati kan
cuma 6 orang. Kok ribut sekali? Penjara Seumur Hidup itu cuma menghabiskan uang
rakyat. Dan lewat Penjara, bisnis Narkoba itu tetap bisa terus berjalan.
Kelihatannya Qishah itu kejam. Tapi
dgn cara itu, banyak orang pikir2 untuk membunuh. Jika hukuman mati dihapus,
justru nyawa orang jadi murah di mata pembunuh.
Apa itu Pembunuhan ?
Menurut
Prof. H.A. Jazuli, ada 3 (tiga) dalam pembunuhan semi sengaja, yaitu ;
a. Pelaku
melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
b. Ada
maksud penganiayaan atau permusuhan.
c. Ada
hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
Pembunuhan Sengaja ?
Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh
seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang
dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh
wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan
membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.
Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
- Korban adalah orang yang hidup
- Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
- Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
Sedangkan
menurut as-Sayyid Sabiq, yang dimaksud pembunuhan sengaja adalah pembunuhan
yang dilakukan oleh seseorang mukallaf kepada orang lain yang darahnya
terlindungi, dengan memakai alat yang pada umumnya dapat menyebabkan mati.
Sedangkan menurut Abdul Qodir Audah, pembunuhan sengaja adalah perbuatan
menghilangkan nyawa orang lain yang disertai dengan niat membunuh, artinya
bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pembunuh jika orang itu mempunyai
kesempurnaan untuk melakukan pembunuhan. Jika seseorang tidak
bermaksud
membunuh, semata-mata hanya menyengaja menyiksa, maka tidak dinamakan dengan pembunuhan
sengaja, walaupun pada akhirnya orang itu mati. Hal ini sama dengan pukulan
yang menyebabkan mati (masuk dalam katagori syibh amd).
Menurut
Imam syafi‟i dan pendapat yang kuat dikalangan mazhab
Hambali, dianggap sebagai pembunuhan sengaja, selama ia dengan
sengaja mengadakan perbuatannya dan menghendaki pila hilangnya
nyawa si korban.
Macam-macam pembunuhan
menurut Mahmud Syaltut, pembunuhan itu hanya terbagi kedalam
dua macam yaitu, pembunuhan sengaja (pembunuhan yang
dilakukan karena unsur kesengajaan), dan pembunuhan salah (Pembunuhan
yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan yang mengakibatkan kematian),
adapun mengenai alat pembunuhan tidak dapat diterapkan dalam pembunuhan
karena dalam al-Qur'an dan hadis sahih pun tidak menjelaskan alat yang
digunakan dalam pembunuhan, akan tetapi hanya menjelaskan macam-macam pembunuhan
saja. Sedangkan mengenai alat pembunuhan diserahkan kepada ketentuan
yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
Menurut Ibnu Taimiyah, ciri dosa besar adalah salah
satu dari tiga ciri berikut :
- Allah berikan balasan neraka di akhirat
- Perbuatan tersebut dilaknat oleh Allah
- Ada hukuman di dunia
Hukum Qishash dalam
Islam ?
178.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af
dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka
baginya siksa yang sangat pedih[111].(al-Baqarah:178)
[111]
Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan,
bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan
baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh
hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya.
bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh
yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka
terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang
pedih.
Syarat Wajib Qishosh ?
1) Orang yang membunuh
sudah baligh dan berakal
2) Yang membunuh bukan
ayah yang dibunuh
3) Orang yang dibunuh
tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
4) Orang yang dibunuh
adalah orang yang terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam.
Dalil Sanksi dalam Pembunuhan ?
- Surat AL-Baqoroh :179
Artinya:”Dan dalam qishash itu
ada{jaminan kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu
bertaqwa.”
- Surat An-Nisa’:93
Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang
mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan
Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar
baginya.”
1.Diriwayatkan
dari Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan
secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian
darahnya,{mendapat dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan. (HR
Bukhari-Muslim)
2.Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya
Rosulullah SAW bersabda:Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya
peristiwa Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah Harj itu?Baginda
bersabda:Pembunuhan,pembunuhan. (HR Bukhari-Muslim)
Menyuap, Hukumnya Haram ?
Termasuk makan harta orang lain dengan cara batil
ialah menerima suap. Yaitu uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai,
supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang menguntungkannya,
atau hukum yang merugikan lawannya menurut kemauannya, atau supaya
didahulukannya urusannya atau ditunda karena ada suatu kepentingan dan
seterusnya.
Islam mengharamkan seorang Islam menyuap penguasa dan
pembantu-pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantu-pembantunya ini
diharamkan menerima uang suap tersebut.
Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan sampai
mau menjadi perantara antara pihak penerima dan pemberi.
Firman Allah:
"Dan
jangan kamu makan harta benda kamu di antara kamu dengan batil dan kamu ajukan
perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian
dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (al-Baqarah:
188)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Allah
melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum." (Riwayat Ahmad,
Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Tsauban mengatakan:
"Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan
yang menjadi perantara." (Riwayat Ahmad dan Hakim)
Rasulullah s.a.w, pernah mengutus Abdullah bin Rawahah
ke tempat orang Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian
mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang Yahudi itu:
"Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami
tidak akan menerimanya." (Riwayat Malik).
Ikhtitam
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim itu
bersaudara terhadap muslim lainnya, ia tidak boleh menganiaya dan menghinanya.
Seseorang cukup dianggap berlaku jahat karena ia menghina saudaranya sesama
muslim.”(HR.Muslim)
Allah SWT berfirman, “Dan
orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki atau perempuan tanpa
kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul
kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. AlAhzab:58)
3.https://kitabsalafindonesia.wordpress.com
JAKARTA 28/4/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar