Selasa, 28 April 2015

HUKUMAN MATI






HUKUMAN BAGI PEMBUNUH ?

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)
Muqaddimah
Al-Qur‟an dan As-Sunnah mengharamkan pembunuhan sengaja ini secara tegas dan termasuk perbuatan haram sebagaimana Allah berfirman dalam al-Qur‟an :
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar.
Selain dari tiga pihak tersebut dengan ketentuan dan prosedurnya masing-masing tidak boleh dibunuh, sebagaimana firman Allah swt: “...wala taqtulun nafsal latiy harramallahu illa bilhaq...” (...jangan membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran...) (QS. al-An’am: 151). Larangan ini berlaku umum untuk semua nyawa baik manusia maupun hewan, kecuali yang dihalalkan Allah sebagaimana terhadap tiga model manusia di atas tadi atau hewan nakal yang mengganggu manusia dan hewan yang disembelih dengan nama Allah.
Allah memberi perumpamaan terhadap seorang pembunuh adalah: “...barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya...” (QS. Al-Maidah: 32).

Hukuman duniawi terhadap seorang pembunuh dalam Islam sangatlah berat yaitu dibunuh balik sebagai hukuman qishash ke atasnya. “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.” (QS. al-Baqarah: 178).
Qishah itu yg utama. Memaafkan itu untuk kasus pembunuhan yang tidak disengaja. Misalnya memukul dgn benda yang tidak mematikan, misalnya tangan kosong. Tapi sekali pukul kok mati?
50 orang meninggal tiap hari karena Narkoba. Setahun 18.000 orang yg mati karena Narkoba. Yang dihukum mati kan cuma 6 orang. Kok ribut sekali? Penjara Seumur Hidup itu cuma menghabiskan uang rakyat. Dan lewat Penjara, bisnis Narkoba itu tetap bisa terus berjalan.
Kelihatannya Qishah itu kejam. Tapi dgn cara itu, banyak orang pikir2 untuk membunuh. Jika hukuman mati dihapus, justru nyawa orang jadi murah di mata pembunuh.
Apa itu Pembunuhan ?
Menurut Prof. H.A. Jazuli, ada 3 (tiga) dalam pembunuhan semi sengaja, yaitu ;
a. Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
b. Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
c. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
Pembunuhan Sengaja ?
Pembunuhan sengaja{Amd}adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorangdengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.Hukumannya wajib qishos,nantinya si pembunuh wajib dibunuh pula,kecuali bila dimaafkan oleh keluarga yang terbunuh dengan membayar diyat{denda}atau dimaafkan sama sekali.
Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja:
  1. Korban adalah orang yang hidup
  2. Perbuatan si pelaku yang mengakibatkan kematian korban
  3. Ada niat bagi si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban
Sedangkan menurut as-Sayyid Sabiq, yang dimaksud pembunuhan sengaja adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang mukallaf kepada orang lain yang darahnya terlindungi, dengan memakai alat yang pada umumnya dapat menyebabkan mati. Sedangkan menurut Abdul Qodir Audah, pembunuhan sengaja adalah perbuatan menghilangkan nyawa orang lain yang disertai dengan niat membunuh, artinya bahwa seseorang dapat dikatakan sebagai pembunuh jika orang itu mempunyai kesempurnaan untuk melakukan pembunuhan. Jika seseorang tidak
bermaksud membunuh, semata-mata hanya menyengaja menyiksa, maka tidak dinamakan dengan pembunuhan sengaja, walaupun pada akhirnya orang itu mati. Hal ini sama dengan pukulan yang menyebabkan mati (masuk dalam katagori syibh amd).

Menurut Imam syafi‟i dan pendapat yang kuat dikalangan mazhab Hambali, dianggap sebagai pembunuhan sengaja, selama ia dengan sengaja mengadakan perbuatannya dan menghendaki pila hilangnya nyawa si korban.
Macam-macam pembunuhan menurut Mahmud Syaltut, pembunuhan itu hanya terbagi kedalam dua macam yaitu, pembunuhan sengaja (pembunuhan yang dilakukan karena unsur kesengajaan), dan pembunuhan salah (Pembunuhan yang dilakukan karena unsur ketidaksengajaan yang mengakibatkan kematian), adapun mengenai alat pembunuhan tidak dapat diterapkan dalam pembunuhan karena dalam al-Qur'an dan hadis sahih pun tidak menjelaskan alat yang digunakan dalam pembunuhan, akan tetapi hanya menjelaskan macam-macam pembunuhan saja. Sedangkan mengenai alat pembunuhan diserahkan kepada ketentuan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat itu sendiri.
Menurut Ibnu Taimiyah, ciri dosa besar adalah salah satu dari tiga ciri berikut :
- Allah berikan balasan neraka di akhirat
- Perbuatan tersebut dilaknat oleh Allah
- Ada hukuman di dunia

Hukum Qishash dalam Islam ?
178.  Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih[111].(al-Baqarah:178)
[111]  Qishaash ialah mengambil pembalasan yang sama. qishaash itu tidak dilakukan, bila yang membunuh mendapat kema’afan dari ahli waris yang terbunuh yaitu dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. pembayaran diat diminta dengan baik, umpamanya dengan tidak mendesak yang membunuh, dan yang membunuh hendaklah membayarnya dengan baik, umpamanya tidak menangguh-nangguhkannya. bila ahli waris si korban sesudah Tuhan menjelaskan hukum-hukum ini, membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah menerima diat, Maka terhadapnya di dunia diambil qishaash dan di akhirat dia mendapat siksa yang pedih.
Syarat Wajib  Qishosh ?
1)      Orang yang membunuh sudah baligh dan berakal
2)      Yang membunuh bukan ayah yang dibunuh
3)      Orang yang dibunuh tidak kurang derajatnya dari yang membunuh
4)      Orang yang dibunuh adalah orang yang terpelihara dan dilindungi darahnya oleh islam.
Dalil Sanksi dalam Pembunuhan ?
  1. Surat AL-Baqoroh :179
Artinya:”Dan dalam qishash itu ada{jaminan kelangsungan}hidup bagimu,hai orang-orang yang berakal,supaya kamu bertaqwa.”
  1. Surat An-Nisa’:93
Artinya:”Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja,maka balasannya adalah jahanam,kekal ia didalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
1.Diriwayatkan dari Abdullah Bin Mas’ud ra.katanya:Rossulullah SAW bersabda:Setiap pembunuhan secara dzalim maka putra nabi Adam yang pertama itu akan mendapat bahagian darahnya,{mendapat dosa]karena dialh yang melakkukan pembunuhan. (HR Bukhari-Muslim)
2.Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra.katanya:Sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda:Hari Kiamat itu akan berlaku setelah banyaknya peristiwa Harj.Merkabertanya:WahaiRosululllah,Apakah Harj itu?Baginda bersabda:Pembunuhan,pembunuhan. (HR Bukhari-Muslim)
Bottom of Form
Menyuap, Hukumnya Haram ?
Termasuk makan harta orang lain dengan cara batil ialah menerima suap. Yaitu uang yang diberikan kepada penguasa atau pegawai, supaya penguasa atau pegawai tersebut menjatuhkan hukum yang menguntungkannya, atau hukum yang merugikan lawannya menurut kemauannya, atau supaya didahulukannya urusannya atau ditunda karena ada suatu kepentingan dan seterusnya.
Islam mengharamkan seorang Islam menyuap penguasa dan pembantu-pembantunya. Begitu juga penguasa dan pembantu-pembantunya ini diharamkan menerima uang suap tersebut.
Dan kepada pihak ketiga diperingatkan jangan sampai mau menjadi perantara antara pihak penerima dan pemberi.
Firman Allah:
"Dan jangan kamu makan harta benda kamu di antara kamu dengan batil dan kamu ajukan perkara itu kepada penguasa (hakim) dengan maksud supaya kamu makan sebagian dari harta orang lain dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (al-Baqarah: 188)
Sabda Rasulullah s.a.w.:
"Allah melaknat penyuap dan yang menerima suap dalam hukum." (Riwayat Ahmad, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Tsauban mengatakan:
"Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap dan yang menjadi perantara." (Riwayat Ahmad dan Hakim)
Rasulullah s.a.w, pernah mengutus Abdullah bin Rawahah ke tempat orang Yahudi untuk menetapkan jumlah pajak yang harus dibayarnya, kemudian mereka menyodorkan sejumlah uang. Maka kata Abdullah kepada orang Yahudi itu: "Suap yang kamu sodorkan kepadaku itu adalah haram. Oleh karena itu kami tidak akan menerimanya." (Riwayat Malik).
Ikhtitam
Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim itu bersaudara terhadap muslim lainnya, ia tidak boleh menganiaya dan menghinanya. Seseorang cukup dianggap berlaku jahat karena ia menghina saudaranya sesama muslim.”(HR.Muslim)
Allah SWT berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki atau perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS. AlAhzab:58)
3.https://kitabsalafindonesia.wordpress.com
JAKARTA 28/4/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman