Selasa, 31 Maret 2015

HUKUM BANK SYARI'AH





Pembiayaan Bank Syariah ?

SOAL :
Saya ingin bertanya tentang hukum meminjam uang ke bank syariah untuk usaha. Apakah pembiayaan seperti itu dibolehkan? Padahal, saya mendapatkan informasi bank syariah pun menerapkan “bunga” yang disebut dengan “margin“? (Lusi, Bogor)
JAWAB :
Memang ada kemiripan antara bunga bank konvensional dengan margin (laba) bank syariah. Tapi sifat dan prosesnya keduanya sangat berbeda sehingga keduanya tidak boleh disamakan.
Misalkan, nasabah meminjam ke bank konvensional Rp 1 juta untuk suatu usaha dengan perjanjian akan dikembalikan 4 bulan kemudian dengan bunga 10 %. Pada bulan keempat bank menerima pengembalian pinjaman Rp 1.100.000, yakni ada bunganya Rp 100 ribu.
Bunga ini mirip margin bank syariah yang antara lain diterapkan dalam akad murabahah. Murabahah adalah menjual barang dengan harga asal ditambah laba yang disepakati penjual dan pembeli (M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah, 1999:121). Misalnya nasabah ingin membeli TV seharga Rp 1 juta. Tapi karena nasabah tak punya uang kontan, dia lalu mengajukan pembelian TV itu dengan akad murabahah. Bank syariah membeli TV secara kontan seharga Rp 1 juta dari toko elektronik, lalu menjualnya kepada nasabah dengan harga Rp 1.100.000,-. Nasabah membayar secara angsuran dalam waktu 4 bulan. Jadi, margin bank syariah sebesar 10 % (senilai Rp 100 ribu).
Sekilas dua muamalah di atas sama, karena sama-sama menghasilkan keuntungan 100 ribu rupiah. Padahal, ada bedanya, sebab riba dan laba jual beli tidaklah sama. Riba merupakan tambahan yang diperoleh tanpa risiko kerugian dari pihak bank konvensional. Bank selalu berasumsi bahwa pihak peminjam selalu dan pasti (kudu) untung dalam usahanya. Sehingga bank konvensional merasa berhak memungut bunga. Padahal selalu ada risiko kerugian pada nasabah yang mengusahakan modal dari bank. Maka riba telah menyalahi kaidah fiqih berbunyi Al-ghurmu bil ghunmi (risiko kerugian itu diimbangi dengan hak memperoleh keuntungan) (Syaikh An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, hal. 187). Sedang pada jual beli, laba yang diperoleh merupakan imbangan dari kesediaan penjual menerima risiko kerugian. Sebab pada akad murabahah bisa saja barang yang sudah dibeli ternyata cacat atau rusak, atau nasabah tidak jadi membeli, sehingga bank syariah mengalami kerugian. Jadi, meski ada kemiripan, bunga dan margin tetap berbeda dalam sifat dan prosesnya.
Maka kami berpendapat, pembiayaan bank syariah seperti murabahah pada dasarnya mubah. Kecuali kalau didapati kasus tertentu yang menyalahi syariah, maka kasus itu dihukumi tidak sah. Misal dalam murabahah bank syariah tidak menjual barang, tapi hanya menyerahkan uang kepada nasabah. Nasabah lalu membeli barang bagi bank syariah dari toko elektronik (akad wakalah/perwakilan), lalu membeli untuk dirinya dari bank syariah (akad jual beli), dengan satu akad yang menyatu. Jika demikian faktanya, maka muamalah ini tidak sah, sebab terjadi dua akad (akad wakalah dan jual beli) dalam satu akad. Ini jelas dilarang syariah. Wallahu a’lam
Sumber:https://konsultasi.wordpress.com
JAKARTA 31/3/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman