Senin, 09 Februari 2015

BAHAYANYA PORNOGRAFI





PORNOGRAFI ADA DIMANA-MANA ?


32 : “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk”.(Al-Quran Surat Al-Isra' ayat 32 )
30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat".(Al-Quran Surat An-Nur ayat 30 )
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.(Al-Quran Surat An-Nur ayat 31 )
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita (HR. Bukhory dan Muslim).

Muqaddimah
Lahan subur bagi berkembangnya pornografi dan pornoaksi yang sangat meresahkan adalah juga melalui VCD. Jutaan keping VCD porno yang beredar di masyarakat, siap untuk ditonton oleh siapa pun dan di mana pun. Dengan hanya bermodal beberapa lembar uang ribuan, orang yang tingkat ekonominya rendah sekalipun dapat menikmati tayangan yang sarat dengan unsur seksual vulgar tersebut. Tayangan TV pun tidak ketinggalan mulai berani turut ambil bagian dalam menayangkan eksploitasi seksual. Demikian juga dengan sejumlah video klip baik dari lagu-lagu Barat maupun dalam negeri hampir dapat dikatakan selalu menonjolkan unsur seksual. Kasus Inul misalnya, semakin menambah panjang daftar pornografi dan pornoaksi. Iklan dan film pun tidak jauh berbeda. Bahkan perkembangan yang terakhir, pornografi dan pornoaksi sudah merambah pada telepon genggam (HP).
Pornografi dan pornoaksi yang tampil dalam dunia “abstrak” di tabloid, VCD, TV, internet, dan HP ternyata menemukan bentuk “konkret” nya di tengah masyarakat. Hadirnya sejumlah tempat hiburan yang membuka pintu lebar-lebar bagi eksploitasi seksual cukup untuk dikatakan “gayung bersambut”. Tempat-tempat semacam itu seakan menjadi media penyaluran yang pas dari apa yang telah mereka lihat di tabloid, TV, VCD, internet, maupun HP. Adanya transaksi seks di sejumlah cafe dan diskotik bukan menjadi rahasia lagi. Kalau dulu, kehidupan seks bebas dilakukan untuk tujuan mencari uang, tetapi sekarang sudah merambah ke arah sekedar “just have a fun”.

Jika kehidupan masyarakat dibombardir secara terus menerus dengan suguhan atau menu yang tidak mengindahkan batas-batas nilai kesopanan dan kesusilaan, bukan tidak mungkin masyarakat akan sampai pada suatu titik di mana pornografi dan pornoaksi tidak lagi dianggap sebagai suatu yang tabu dan asusila. Masyarakat akan menjadi terbiasa dan menganggap semua itu sebagai kewajaran. Diawali dengan terbiasa melihat dan membaca, lama kelamaan perilaku pun berubah. Perasaan malu sudah tidak ada lagi, dan berkembanglah sikap apatis. Akhirnya orang merasa bebas merdeka untuk melakukan apa pun tanpa adanya kontrol masyarakat.

Pengertian Pornografi dan Pornoaksi
?

Perdebatan tentang pro kontra pornografi memang bukan hal baru. Reaksi masyarakat terhadap pembahasan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi yang sedang dikaji DPR RI (waktu itu) cukup mencerminkan kondisi masyarakat dalam menyikapi pornografi. Salah satu masalah krusial yang tak kunjung usai diperdebatkan adalah masalah batasan pornografi itu sendiri. Oleh karena itu perlu dilihat secara jernih arti istilah ini.
Istilah pornografi bila dilacak pengertiannya secara etimologis berasal dari bahasa Yunani kuno “porne” yang berarti wanita jalang, dan “graphos” yang artinya gambar atau lukisan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pornografi diartikan sebagai: (1) penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau untuk membangkitkan nafsu birahi, mempunyai kecenderungan merendahkan kaum wanita; (2) bahan yang dirancang dengan sengaja dan semata-mata untuk membangkitkan nafsu seks. Esther D. Reed sebagaimana yang dikutip oleh Supartingsih berpendapat bahwa pornografi secara material menyatukan seks atau eksposur yang berhubungan dengan kelamin sehingga dapat menurunkan martabat atau harga diri. Menurut Owen Ogien sebagaimana yang dikutip oleh Haryatmoko, pornografi dapat didefinisikan sebagai representasi eksplisit (gambar, tulisan, lukisan, dan foto) dari aktivitas seksual atau hal yang tidak senonoh, mesum atau cabul yang dimaksudkan untuk dikomunikasikan ke publik.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Pornografi Terlarang ?
Pendidikan yang dilakukan Rasulullah saw, dengan izin Allah telah mampu membentuk orang seperti Sa’ad as Sulami (Julabib), seorang pemuda yang baru saja menikah tetapi belum bertemu dengan istrinya, rela meninggalkan kenikmatan karena memenuhi panggilan jihad bersama Rasul. Ketika ia syahid, Rasulullah saw mengumpulkan semua barang dan kendaraan milik Julabib untuk diserahkan kepada istrinya, yakni putri Amr bin Wahb, seraya berkata, “katakanlah pada Amr bin Wahb, Sesungguhnya Allah telah menikahkan Sa’ad As-Sulami dengan wanita yang lebih baik dari putrimu (bidadari surga)”.
Secara ekonomi, Islam telah menggariskan adanya larangan bagi setiap Muslim untuk mencari rezeki dengan jalan haram seperti yang dilakukan oleh para pelaku pornoaksi sekarang ini seperti menjadi artis porno, memproduksi media porno—internet, VCD, film, sinetron dan sebagainya— menyiarkannya, menjual materi pornografi, dan yang terkait dengan pornografi lainnya.
Sanksi Pornografi
Pornografi itu jelas haramnya, karena merupakan sarana yang menghantarkan kepada perkara yang diharamkan oleh Allah SWT, berdasarkan kaidah syara: Al wasilatu ila al haram, haraam (sarana yang menghantarkan kepada perkara haram maka hukumnya haram). Tidak disyaratkan dalam kaidah ini bahwa sarana itu harus membawa kepada keharaman secara pasti, tetapi cukup dengan dugaan kuat.
Di samping itu, Islam pun mengharamkan menceritakan hubungan intim suami-istri, meskipun hanya diceritakan kepada istrinya yang lain. Apalagi dipertontonkan kepada khalayak. Rasulullah bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya (HR Muslim dari Abi Said al-Khudri)
Termasuk haram juga merekam adegan ranjang untuk disebarkan, agar bisa ditonton orang lain. Dengan keras Nabi saw. menggambarkan mereka seperti setan:
هَلْ تَدْرُونَ مَا مَثَلُ ذَلِكَ فَقَالَ إِنَّمَا مَثَلُ ذَلِكَ مَثَلُ شَيْطَانَةٍ لَقِيَتْ شَيْطَانًا فِي السِّكَّةِ فَقَضَى مِنْهَا حَاجَتَهُ وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ
“Tahukah apa permisalan seperti itu?” Kemudian beliau berkata, “Sesungguhnya permisalan hal tersebut adalah seperti setan wanita yang bertemu dengan setan laki-laki di sebuah gang, kemudian setan laki-laki tersebut menunaikan hajatnya (bersetubuh) dengan setan perempuan, sementara orang-orang melihat kepadanya.” (HR Abu Dawud)
Maka, siapapun yang melakukan atau yang menyebarkannya seperti penyedia situs, yang menggandakan CD, produser film, sinetron, dan lain sebagainya, dalam pandangan syariah berarti telah melakukan tindakan pidana
Al Hafiz al Mundziry (wafat 656 H) dalam kitabnya Attarghib wa Attarhiib (1/62) menyatakan:
وناسخ غير النافع مِمَّا يُوجب الْإِثْم عَلَيْهِ وزره ووزر من قَرَأَهُ أَو نسخه أَو عمل بِهِ من بعده مَا بَقِي خطه وَالْعَمَل بِهِ
orang yang menulis hal yang tidak bermanfaat adalah diantara sesuatu yang mewajibkan dosa, baginya dosanya dan dosa orang yang membacanya atau menyalinnya atau beramal dengannya sesudahnya selama tulisan tersebut dan beramal dengannya masih tetap ada.
Ikhtitam
·         Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, “Tiga jenis orang yang Allah tidak mengajak berbicara pada hari kiamat, tidak mensucikan mereka, tidak melihat kepada mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih: Orang yang berzina, penguasa yang pendusta, dan orang miskin yang sombong,” (HR Muslim [107]).
·         Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwasanya Rauslullah saw. bersabda, “Tidaklah berzina seorang pezina saat berzina sedang ia dalam keadaan mukmin,”
·         Masih diriwayatkan darinya dari Nabi saw. beliau bersabda, “Jika seorang hamba berzina maka keluarlah darinya keimanan dan jadilah ia seperti awan mendung. Jika ia meninggalkan zina maka kembalilah keimanan itu kepadanya,” (Shahih, HR Abu Dawud [4690]).
Jakarta 9/2/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman