Kamis, 26 Februari 2015

ADILNYA POLIGAMI





MENGKAJI KEADILAN DALAM POLIGAMI ?


وَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An-Nisa’(4): 3)
لا يُكلفُ اللهُ نفسًا إلا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”(al-Baqarah:286)
Muqaddimah
Poligami adalah salah satu di antara syariat Islam. Poligami juga adalah syariat yang banyak juga ditentang di antara kaum muslimin. Yang katanya merugikan wanita, menurut mereka yang memegang kaedah emansipasi perempuan.
Namun poligami sendiri bukanlah seperti yang mereka pikirkan. Para ulama menilai hukum poligami dengan hukum yang berbeda-beda. Salah satunya adalah Syaikh Mustafa Al-Adawiy. Beliau menyebutkan bahwa hukum poligami adalah sunnah
Orang yang mempunyai isteri lebih dari seseorang wajib menjaga keadilan antara isteri isterinya dengan seadil-adilnya, terutama menurut lahiriyahnya, Firman Allah SWT: “Dan tidak sekali-kali kamu mampu melakukan keadilan antara kaum wanita (isterimu), walaupun kamu benar-benar mengaharapkan keadilan itu, maka janganlah kamu tumpahkan seluruh kasih sayang itu (kepada isteri yang kamu cintai) hingga kamu meninggalkan isterimu yang lain, seperti orang-orang yang digantung tak bertali. Apabila kamu mau berbuat baik serta kamu takut kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Pengasih.”(Q.S. An-Nisa : 129)
Hadits Rasulullah SAW menyatakan: Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi, beliau bersabda, “Barangsiapa yang beristeri dua orang, lalu ia cenderung kepada salah seorang antara keduanya (tidak adil) ia datang di hari kiamat dengan badan miring. (H.R. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I,dan Ibnu Hiban)

Pendapat Ulama’ dalam Poligami ?
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung , sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri , maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’(4): 129)
1. Bahwa seorang laki-laki itu boleh berpoligami (beristri lebih dari satu) itu jelas tersebut dalam Al Quran Surat An Nisa' 4:3).[1] Dan bahwa salah satu syarat adalah harus adil seperti ekplisit disebut dalam Al Quran dalam Surah dan ayat yang sama.[2] Adil dalam pengertian fiqh adalah keadilan yang bersifat formal seperti dalam menggilir dan memberi nafkah lahir. Jadi, bukan adil atau sama dalam kualitas cinta dan perasaan.[3] Karena syariat atau hukum fiqh menilai dhahirnya perbuatan, bukan batinnya.
2.Sedangkan adil dalam masalah cinta dan hal-hal yang berkaitan dengannya seperti perbuatan intim dan sejenisnya, maka hal ini tidak ada kemampuan. Permasalahan tersebut yang dimaksudkan dengan firman Allah Ta’ala :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (An-Nisaa': 129)
Oleh karena itu telah kuat riwayat hadits dari Nabi pada riwayat Aisyah Radhiyallahu’anha, ia berkata:
“Beliau biasa membagi hak diantara istri-istrinya lalu beliau berdoa: ‘Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu. ” (Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasal, dan Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan- AlHakim)
3.Menurut Imam Syafi’I, As-Sarakhsi dan Al-Kasani serta beberapa Ulama lain, keadilan yang dimaksud disini berhubungan dengan keadilan bathiniah (hati) yang tidak mungkin hati akan berbuat adil. Sehingga persyaratan berlaku adil apabila seorang laki-laki mempunyai istri lebih dari satu (poligami) adalah adil secara lahir atau fisik, yaitu dalam perbuatan dan perkataan. Keadilan dalam urusan fisik ini yang juga dituntut oleh surat Al-Ahzab(33): 50 “dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf” dan Al-Baqarah(2): 228 “..dan pergaulilah dengan mereka secara patut”.
4.Dalam tafsir al-Maraghi dapat disimpulkan mengenai keadilan berpoligami yang terkandung dalam Surat al-Nisa’: 129, bahwa diwajibkan bagi suami memelihara keadilan semaksimal mungkin diantara para isterinya. Meskipun merupakan hal yang mustahil ditegakkan tetapi hendaklah berusaha bersikap adil semaksimal mungkin sehingga tidak membuat para isteri diabaiakan. Keadilan yang dibebankan oleh Allah disesuaikan dengan kemampuan suami yaitu memperlakukan para isteri dengan baik dan tidak mengutamakan sebagian yang lain dalam hal-hal yang termasuk dalam ikhtiar, seperti pembagian dan nafkah. Dan Allah SWT akan mengampuni dalam selain hal tersebut seperti kecintaan, kelebihan penyambutan dan lain sebagainya.
5.M. Quraish Shihab menafsirkan makna adil yang disyaratkan oleh ayat 3 surat An-Nisa’ bagi suami yang hendak berpoligami adalah keadilan dalam bidang material. Sebagaimana yang ditegaskan oleh ayat 4 surat An-Nisa’ :
“Kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isterimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu senderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung.”
Keadilan yang dimaksudkan dalam ayat diatas adalah adil dalam bidang immaterial(cinta). Keadilan ini yang tidak mungkin dicapai oleh kemampuan manusia. Oleh sebab itu suami yang berpoligami dituntut tidak memperturutkan hawa nafsu dan berkelebihan cenderung kepada yang dicintai. Dengan demikian, tidaklah tepat menjadikan ayat ini sebagai dalih untuk menutup rapat pintu poligami.
6.Muhamad Abduh berpandangan lain, keadilan yang disyaratkan Al-Qur’an adalah keadilan yang bersifat kualitatif seperti kasih sayang, cinta, perhatian yang semuanya tidak bisa diukur dengan angka-angka. Ayat Al-Qur’an mengatakan dalam Surat An-Nisa’ ayat 3: “Jika kamu sekalian khawatir tidak bisa berlaku adil, maka kawinilah satu isrti saja”. Muhammad Abduh menjelaskan, apabila seorang laki-laki tidak mampu memberikan hak-hak istrinya, rusaklah struktur rumah tangga dan terjadilah kekacauan dalam kehidupan rumah tangga tersebut. Sejatinya, tiang utama dalam mengatur kehidupan rumah tangga adalah adanya kesatuan dan saling menyayangi antar anggota keluarga.
Mayoritas Ulama Fiqh menyadari bahwa keadilan kualitatif adalah sesuatu yang sangat mustahil bisa diwujudkan. Abdurrahman al-Jaziri menuliskan bahwa mempersamakan hak atas kebutuhan seksual dan kasih sayang di antara istri-istri yang dikawini bukanlah kewajiban bagi orang yang berpoligami karena sebagai manusia, orang tidak akan mampu berbuat adil dalam membagi kasih sayang dan kasih sayang itu sebenarnya sangat naluriah. Sesuatu yang wajar jika seorang suami hanya tertarik pada salah seorang istrinya melebihi yang lain dan hal yang semacam ini merupakan sesuatu yang di luar batas kontrol manusia.
4 Syarat Berpoligami ?
Dalam kitabnya ahkamun nikah waz zafaf, beliau mempersyaratkan 4 hal:
1- Seorang yang mampu berbuat adil
Seorang pelaku poligami, harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Tidak boleh ia condong kepada salah satu istrinya. Hal ini akan mengakibatkan kezhaliman kepada istri-istrinya yang lain. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa-i, At-Tirmidzi)
Selain adil, ia juga harus seorang yang tegas. Karena boleh jadi salah satu istrinya merayunya agar ia tetap bermalam di rumahnya, padahal malam itu adalah jatah bermalam di tempat istri yang lain. Maka ia harus tegas menolak rayuan salah satu istrinya untuk tetap bermalam di rumahnya.
Jadi, jika ia tak mampu melakukan hal itu, maka cukup satu istri saja. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “…kemudian jika kamu khawatir tidak mampu berbuat adil, maka nikahilah satu orang saja…” (QS. An-Nisa: 3)
2- Aman dari lalai beribadah kepada Allah
Seorang yang melakukan poligami, harusnya ia bertambah ketakwaannya kepada Allah, dan rajin dalam beribadah. Namun ketika setelah ia melaksanakan syariat tersebut, tapi malah lalai beribadah, maka poligami menjadi fitnah baginya. Dan ia bukanlah orang yang pantas dalam melakukan poligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka…” (QS. At-Taghabun: 14)
3- Mampu menjaga para istrinya
Sudah menjadi kewajiban bagi suami untuk menjaga istrinya. Sehingga istrinya terjaga agama dan kehormatannya. Ketika seseorang berpoligami, otomatis perempuan yang ia jaga tidak hanya satu, namun lebih dari satu. Ia harus dapat menjaga para istrinya agar tidak terjerumus dalam keburukan dan kerusakan.
Misalnya seorang yang memiliki tiga orang istri, namun ia hanya mampu memenuhi kebutuhan biologis untuk dua orang istrinya saja. Sehingga ia menelantarkan istrinya yang lain. Dan hal ini adalah sebuah kezhaliman terhadap hak istri. Dampak yang paling parah terjadi, istrinya akan mencari kepuasan kepada selain suaminya, alias berzina. Wal iyyadzubillah!
Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang memiliki kemapuan untuk menikah, maka menikahlah…” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
4- Mampu memberi nafkah lahir
Hal ini sangat jelas, karena seorang yang berpoligami, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir para istrinya. Bagaimana ia ingin berpoligami, sementara nafkah untuk satu orang istri saja belum cukup? Orang semacam ini sangat berhak untuk dilarang berpoligami.
Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (dirinya), sampai Allah memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…” (QS. An-Nur: 33)
Ikhtitam

Dalam menyatukan dua ayat yang tampik kontradiksi di atas yaitu QS An Nisa' ayat 3 dan An Nisa' ayat 129, ulama ahli fiqh dan ahli hadits sepakat bahwa menikah lebih dari satu atau poligami itu dibolehkan seperti tersurat dalam QS An Nisa' 4:3 dengan syarat harus adil dengan keadilan yang mungkin dilakukan suami. Yaitu, adil dalam jumlah menggilir dan memberi nafkah lahir. Adapun keadilan yang tidak mungkin dilakukan suami seperti adil dalam rasa cinta itu tidak menjadi syarat dalam berpoligami karena itu sulit atau tidak mungkin dilakukan seperti tersebut dalam QS An Nisa' ayat 129.
Sumber:1.Al-Qur’an Hadits 2http://www.alkhoirot.net 3.https://ulamasunnah.wordpress.com 4.http://muslim.or.id 5.https://rahmatyudistiawan.wordpress.com
JAKARTA 27/2/2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman