Selasa, 27 Januari 2015

NIKMATNYA PERNIKAHAN




JAGA KETRUNAN !

   

"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. "

 
تنكح المر اة لاربع : لمالها و لنسبها و لجمالها و لدينها, فاظفر بذات الدين تربت يداك
Artinya :

" wanita itu dinikahi karena 4 hal, karena  hartanya, nasabnya, knhecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung." (HR. Bukhori Muslim)
Muqaddimah
Apabila kita berbicara tentang pernikahan maka dapatlah kita memandangnya dari dua buah sisi. Dimana  pernikahan merupakan sebuah perintah agama. Sedangkan di sisi lain adalah satu-satunya jalan penyaluran sexs yang disah kan oleh agama.dari sudut pandang ini, maka pada saat orang melakukan pernikahan pada saat yang bersamaan dia bukan saja memiliki keinginan untuk melakukan perintah agama, namun juga memiliki keinginan memenuhi kebutuhan biologis nya yang secara kodrat memang harus disalurkan.
Kesempurnaan Islam ini Allah ta'ala tegaskan dalam Al qur'an suroh Almaidah ayat 3:
Artinya :
"Pada hari ini telah Ku sempurnakan bagi kalian agama kalian, telah kucukupkan ni'mat Ku atas kalian dan telah Ku ridhoi Islam menjadi agama bagi kalian."
Oleh karena itu, kita dapati pada diri Rosulullah SAW suri tauladan dan contoh yang baik lagi sempurna bagi ummatnya. Seluruh aspek kehidupan manusia kalau kita melihat pada diri Rosulullah SAW, maka akan kita dapati contohnya dari beliau SAW. Firman Allah ta"ala dalam suroh al Ahzab ayat 21 :
Artinya :
" Telah ada pada diri Rosulullah SAW suri tauladan yang baik bagi kalian."

Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk mengikuti Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam pada seluruh aspek kehidupannya.
Termasuk dalam urusan pernikahan dan rumah tangga, Islam amat sangat memperhatikan perkara ini, karena rumah tangga merupakan institusi terkecil dan penting dalam kehidupan sosial masyarakat, yang menjadi tolok ukur baik tidaknya sebuah masyarakat. Pernikahan juga merupakan perkara yang amat esensi bagi manusia, seluruh manusia mempunyai insting seksual, jika hal ini tidak di atur maka bisa menjadi liar seperti binatang. Inilah keindahan Islam, pernikahan menjadi ibadah dan berkah ketika kita berupaya berkesesuain dengan syari'at Islam.
Rukun nikah
  1. Pengantin lelaki (Suami)
  2. Pengantin perempuan (Isteri)
  3. Wali
  4. Dua orang saksi lelaki
  5. Ijab dan kabul (akad nikah)
Syarat Sah Nikah
Syarat bakal suami
  • Islam
  • Lelaki yang tertentu
  • Bukan lelaki mahram dengan bakal isteri
  • Mengetahui wali yang sebenar bagi akad nikah tersebut
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Tidak mempunyai empat orang isteri yang sah dalam satu masa
  • Mengetahui bahawa perempuan yang hendak dikahwini adalah sah dijadikan isteri
Syarat bakal isteri
  • Islam
  • Perempuan yang tertentu
  • Bukan perempuan mahram dengan bakal suami
  • Bukan seorang khunsa
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak dalam idah
  • Bukan isteri orang
Syarat wali
  • Islam, bukan kafir dan murtad
  • Lelaki dan bukannya perempuan
  • Baligh
  • Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
  • Bukan dalam ihram haji atau umrah
  • Tidak fasik
  • Tidak cacat akal fikiran,gila, terlalu tua dan sebagainya
  • Merdeka
  • Tidak ditahan kuasanya daripada membelanjakan hartanya
* Sebaiknya bakal isteri perlulah memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Sekiranya syarat wali bercanggah seperti di atas maka tidak sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yang wajib seperti ini. Jika tidak di ambil kira, kita akan hidup di lembah zina selamanya.

Syarat-syarat saksi
  • Sekurang-kurangya dua orang
  • Islam
  • Berakal
  • Baligh
  • Lelaki
  • Memahami kandungan lafaz ijab dan qabul
  • Dapat mendengar, melihat dan bercakap
  • Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak berterusan melakukan dosa-dosa kecil)
  • Merdeka
Syarat ijab
  • Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
  • Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
  • Diucapkan oleh wali atau wakilnya
  • Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(nikah kontrak e.g.perkahwinan(ikatan suami isteri) yang sah dalam tempoh tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
  • Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
* Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada bakal suami:"Aku nikahkan/kahwinkan engkau dengan Diana Binti Daniel dengan mas kahwinnya/bayaran perkahwinannya sebanyak RM 3000 tunai".
Syarat qabul
  • Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
  • Tiada perkataan sindiran
  • Dilafazkan oleh bakal suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
  • Tidak diikatkan dengan tempoh waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
  • Tidak secara taklik(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
  • Menyebut nama bakal isteri
  • Tidak diselangi dengan perkataan lain
Hubungan status wali nikah ada lima:
  1. Bapak dan silsilah keluarga diatasnya, mencakup ayah, kakek dari bapak dan seterusnya ke atas.
  2. Anak dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara laki-laki.
  4. Paman dari pihak bapak.
  5. Wala’ (orang yang membebaskan dirinya dari perbudakan atau mantan tuan).

Contoh kasus:
1. Anak perempuan dari hasil hubungan zina
Anak dari hasil hubungan zina tidak memiliki bapak. Bapak biologis bukanlah bapaknya. Karena itu, tidak boleh dinasabkan ke bapak biologisnya. Dengan demikian, dia tidak memiliki keluarga dari pihak bapak. Siapakah wali nikahnya? Orang yang mungkin bisa menjadi wali nikahnya adalah
a. Anak laki-laki ke bawah, jika dia janda yang sudah memiliki anak
b. Hakim (pejabat resmi KUA)
Bapak biologis, kakek maupun paman dari bapak biologis tidak berhak menjadi wali.
2. Wanita yang orang tuanya dan semua keluarganya non muslim
Diantara syarat perwalian adalah keasamaan dalam agama. Orang kafir tidak berhak menjadi wali bagi wanita muslimah. Dalam kondisi semacam ini, yang bisa menjadi wali wanita adalah pejabat KUA.
Wajib memperhatikan urutan perwalian dalam nikah
Wali wanita yang berhak untuk menikahkan seseorang adalah wali yang paling dekat, sebagaimana urutan yang disebutkan di atas. Tidak boleh mendahulukan wali yang jauh, sementara wali yang dekat masih ada ketika akad nikah.
Ibn Qudamah mengatakan, “Apabila ada wali yang lebih jauh menikahkan seorang wanita, sementara wali yang lebih dekat ada di tempat, kemudian si wanita bersedia dinikahkan, sementara wali yang lebih dekat tidak mengizinkan maka nikahnya tidak sah. Inilah pendapat yang diutarakan as-Syafi’i…. karena wali yang jauh tidak berhak, selama wali yang dekat masih ada, sebagaimana hukum warisan (keluarga yang lebih jauh tidak berhak, selama masih ada keluarga yang lebih dekat).” (Al-Mughni, 7: 364)
Al-Buhuti mengatakan, “Jika wali yang lebih jauh menikahkannya, atau orang lain menjadi walinya, meskipun dia hakim (pejabat KUA), sementara tidak ada izin dari wali yang lebih dekat maka nikahnya tidak sah, karena tidak perwalian ketika proses akad, sementara orang yang lebih berhak (untuk jadi wali) masih ada.” (Ar-Raudhul Murbi’, 336)

Begitupun dengan syari'at pernikahan, di dalamnya mengandung hikmah dan tujuan yang baik bagi manusia, antara lain adalah :

1.  Untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi.

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia, tidak bertentangan dengan perkara-perkara yang asasi bagi manusia, seperti marah, malu, cinta, ini semua adalah contoh sifat fitrah manusia, dalam Islam tidak boleh dimatikan, tetapi di atur agar menjadi ibadah kepada Allah ta'ala, tidak liar seperti binatang. Menikah juga merupakan fitrah manusia ( ghorizah insaniyah } yang tidak boleh dibunuh sehingga dapat menimbulkan kerusakan pada diri dan masyarakat, maka ghorizah insaniyah/ insting manusiawi ini harus diatur dengan nikah, kalau tidak maka dia akan mencari jalan syaithon yang menjerembabkan manusia ke lembah hitam. Oleh karena itu dalam Islam tidak ada doktrin kerahiban, "tidak menikah dan mengklaim mensucikan diri." Juga tidak dibiarkan saja menghambur nafsu syahwatnya tanpa aturan, sehingga menimbulkan berbagai penyakit moral dalam masyarakat, seperti aids, spilis, free sex, perzinahan, kumpul kebo dan yang lainnya yang ini semua menyebabkan kerusakan di dunia dan kehinaan di akhirat.

2.   Untuk membentengi akhlak yang luhur

Menikah merupakan jalan yang paling bermamfaat dan paling afdhol dalam upaya merealisasikan dan menjaga kehormatan. Dengan menikah seseorang dapat menundukan pandangannya dan menjaga kemaluannya, sehingga tidak terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan perzinahan, dengan menikah seseorang dapat menjaga kehormatan dan akhlaknya, tidak mengikuti nafsu syahwatnya. Maka Islam menghasung para pemuda untuk segera menikah, untuk menjaga mereka dari berbagai macam kerusakan moral. Bersabda Rosulllah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

عن ابن مسعود قال رسولله صلى الله عليه و سلم : يا معشر الشباب من استطع منكم الباءة فليتزوج ,فانه اغض للبصر و احصن للفرج ,ومن لم يستطع فعليه بالصوم فانه له وجاء. متفق عليه.

Artinya :

Dari Ibnu Mas'ud RA telah bersabda Rosulullah SAW : " Wahai para pemuda barang siapa diantara kalian yang sudah mampu maka segeralah menikah, karean hal ini dapat menundukan pandangan dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa karena hal ini dapat menjadi tameng baginya. " (Muttafaqun 'alaihi)

3.  Untuk menegakkan rumah tangga yang Islami

Ini merupakan salah satu tujuan pernikahan dalam Islam, yang semestinya setiap mu'min memperhatikannya. Maka Islam sedemikian rupa mengatur urusan pernikahan ini agar pasangan suami istri dapat bekerja sama dalam merealisasikan nilai-nilai Islam dalam rumah tangganya.
      
4.    Untuk meningkatkan ibadah kepada Allah ta'ala


Pernikahan merupakan salah satu lahan yang subur bagi peribadahan dan amal sholeh disamping amal-amal ibadah yang lain, sampai seorang suami yang melampiaskan syahwatnya kepada istrinya disebut sebagai shodaqoh. Bersabda Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

.....
و في بضع احدكم صدقة, قالوا : يا رسول لله, اياتي احدنا شهوته و يكون له فيها اجر؟ قال : ارايتم لو وضعها في حرام, اكان عليه فيها وزر؟ فكذلك اذا وضعها في الحلال كان له اجر.

Artinya :
  
       " …..Sesoorang diantara kalian yang bergaul dengan istrinya adalah sedekah!" Mendengar sabda Rosulullah SAW tersebut para sahabat bertanya : " Wahai Rosulullah, apakah seseorang dari kita yang melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapatkan pahala?" Rosulullah SAW menjawab : " Bagaimana menurut kalian jika sesorang bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah dia berdosa?, Begitu pula jika dia bersetubuh dengan istrinya maka dia akan mendapatkan pahala." (HR. Bukhori Muslim)

5.    Untuk memperoleh banyak keturunan yang sholeh dan sholehah

               
      Firman Allah ta'ala dalam suroh An Nahl ayat 72 :
Artinya :

     " Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah ?"
      
     Melalui menikah – dengan izin Allah ta'ala- seseorang akan mendapatkan      keturunan yang sholeh sehingga menjadi asset yang sangat berharga, karena anak yang sholeh senantiasa akan mendo'kan kedua orang tuanya ketika masih hidup atau sudah meninggal dunia, hal ini menjadi amal jariyah bagi kedua orang tuanya.
Dengan banyak anak juga akan memperkuat barisan kaum muslimin. Ketika mereka di didik dengan nilai-nilai Islam yang benar dan jihad fii Sabilillah, maka akan tumbuh generasi yang komitmen dengan agamanya dan siap berkorban jiwa raga untuk tegaknya kalimat Allah ta'ala. Inilah antara lain hikmah Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam menganjurkan umatnya agar menikahi wanita yang subur dan penyayang.
   
تزوجوا الودود الولود, فاني مكاثر بكم الانبياء يوم القيامة
Artinya :
   
 " Nikahilah wanita yang subur dan penyayang! Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku di hadapan para nabi pada hari kiamat." HR Ahmad dan Ibnu Hibban.


6.   Untuk mendatangkan ketenangan dalam hidupnya.


Ini merupakan salah satu tujuan dalam pernikahan, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rohmah.

Firman Allah ta'ala dalam Al Qur'an suroh Ar Rum ayat 21 :

Artinya :

" Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."

Rosulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam menyebutkan beberapa indikasi keluarga sakinah, mawaddah wa rohmah dalam sabdanya :

عن انس قال رسول لله صلى الله عليه و سلم : اذا اراد الله باهل بيت خيرا, فقههم في الدين, و وقر صغيرهم كبيرهم, و رزقهم الله الرفق في معيشتهم, و القصد في نفقاتهم, و بصرهم عيوبهم فيتوبوا منها. و اذا اراد الله غير ذلك تركهم هملا.  رواه الدارقطني .

Dari Anas RA, telah bersabda Rosulullah SAW : " Apabila Allah ta'ala ingin menghendaki kebaikan pada sebuah rumah tangga, maka Allah ta'ala akan mengkaruniakan keluarga tersebut kepahaman terhadap agamanya, orang yang kecil dikeluarga akan menghormati yang besar, Allah ta'ala akan mengkaruniakan kepada mereka kemudahan dalam penghidupan mereka dan kecukupan dalam nafkahnya, dan Allah ta'ala akan menampakkan aib dan keburukan keluarga tersebut kemudian mereka semua bertaubat dari keburukan tersebut. Jika Allah ta'ala tidak menginginkan kebaikan pada sebuah keluarga, maka Allah ta'ala akan biarkan begitu saja keluarga tersebut (tanpa bimbingan Nya). (HR Ad Daruquthni)
Ikhtitam

" wanita itu dinikahi karena 4 hal, karena  hartanya, nasabnya, knhecantikannya dan karena agamanya. Pilihlah karena agamanya, maka engkau akan beruntung." (HR. Bukhori Muslim)

Sumber: 1.Al-Qur’an Hadits 2.http://www.voa-islam.com 3.http://www.konsultasisyariah.com 4.http://inasukarno.blogspot.com
Jakarta 28/1/2015


1 komentar:

  1. Good blog! You have described in a nice way.
    Thanks for sharing this information.
    kadkahwinonlinemalaysia

    BalasHapus

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman