Selasa, 23 September 2014

PERNIKAHAN DALAM ISLAM (XII/I)




Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
( R P P )

Nama Sekolah    : SMA JOSUA
Mata Pelajaran   :        Pendidikan Agama Islam
Kelas/Semester  :        XII / 1
Waktu                 : 6 x 45 menit
Aspek                  : Fiqih


A. Standar Kompetensi
5.      Memahami hukum Islam tentang Hukum Keluarga.

B. Kompetensi Dasar
5.1    Menjelaskan  ketentuan hukum  perkawinan dalam Islam
5.2    Menjelaskan hikmah perkawinan
5.3    Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia

C. Indikator Pencapaian Kompetensi    :
Indikator Pencapaian Kompetensi
Nilai Budaya Dan
Karakter Bangsa
  Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang nikah
  Menjelaskan hukum Islam tentang talak
  Menjelaskan hukum Islam tentang  ruju’.
  Menjelaskan hikmah nikah
  Menjelaskan hikmah talak.
  Menjelaskan hikmah ruju’.
  Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.
  Menguraikan kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia.
Religius, jujur, santun, disiplin, tanggung jawab, cinta ilmu, ingin tahu, percaya diri, menghargai keberagaman, patuh pada aturan, sosial, bergaya hidup sehat, sadar akan hak dan kewajiban, kerja keras, dan adil.

Kewirausahaan/ Ekonomi Kreatif :
  Patuh dalam melaksanakan ajaran agama yang dianutnya.
  Toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama lain
  Percaya diri (keteguhan hati, optimis).
  Berorientasi pada tugas (bermotivasi, tekun/tabah, bertekad, enerjik).
  Pengambil resiko (suka tantangan, mampu memimpin)
  Orientasi ke masa depan (punya perspektif untuk masa depan)

D. Materi Ajar (Materi Pokok)
Ketentuan hukum pernikahan dalam Islam
  Rukun nikah
  Muhrim
  Kewajiban suami istri.
  Talak
  Ruju’
  Hikmah perkawinan
  Ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.

E.  Metode Pembelajaran:
  Ceramah , tanya jawab dan Praktek

F.  Tujuan Pembelajaran
Siswa diharapkan mampu untuk :
  Menjelaskan ketentuan hukum Islam tentang nikah
  Menjelaskan hukum Islam tentang talak
  Menjelaskan hukum Islam tentang  ruju’.
  Menjelaskan hikmah nikah
  Menjelaskan hikmah talak.
  Menjelaskan hikmah ruju’.
  Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.
  Menguraikan kompilasi hukum tentang perkawinan di Indonesia.

G.   Strategi Pembelajaran
Tatap Muka
Terstruktur
Mandiri
  Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang nikah.
  Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang talak.
  Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang ruju’.
  Siswa menyebutkan hikmah pernikahan dalam Islam.
  Siswa menyebutkan hikmah talak.
  Siswa menyebutkan hikmah ruju’.
  Siswa mencari literatur tentang perundang-undang perkawinan di Indonesia.
  Siswa mencari literatur tentang ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
  Siswa mencari literatur tentang ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.

Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
a.  Kegiatan Awal
-      Guru-Siswa memberi salam dan memulai pelajaran dengan mengucapkan basmalah dan kemudian berdoá bersama sebelum memulai pelajaran.
-      Siswa menyiapkan kitab suci Al Qurán
-      Secara bersama membaca Al Qurán selama 5 – 10 menit
-      Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan diajarkan dengan kompetensi dasar yang akan dicapai.

b. Kegiatan Inti
Dalam kegiatan inti, guru dan para siswa melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Elaborasi
Untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan siswa tentang materi pembelajaran hukum Islam tentang Hukum Keluarga,
-      guru mengawali dengan mengajukan beberapa pertanyaan, contohnya:
-      Pernahkah kalian mendengar tentang pernikahan ?
-      Pernahkah kalian membaca ayat-ayat al-Qur’an tentang nikah?
-      Siapakah diantara kalian yang sudah mengerti dan faham tentang nikah, talak dan ruju’ ?.                                 
-      - Guru meminta beberapa siswa untuk menjelaskan pandangannya tentang hukum Islam tentang Hukum Keluarga.

Eksplorasi
-      Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang nikah.
-      Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang talak.
-      Mendiskusikan ketentuan hukum Islam tentang ruju’.
-      Mendiskusikan tentang hikmah pernikahan dalam Islam.
-      Mendiskusikan tentang hikmah talak.
-      Mendiskusikan tentang hikmah ruju’.
-      Mencari literatur tentang perundang-undang perkawinan di Indonesia.
-      Mendiskusikan tentang ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
-      Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia.

Konfirmasi
-      Dalam materi hukum Islam tentang Hukum Keluarga  banyak mengandung nilai-nilai sikap dan perilaku yang utama, yaitu seruan untuk menikah karena sarana paling utama mencetak generasi rabbani melalui jenjang pernikahan, dan hindarilah perbuatan yang halal namun amat sangat dibenci oleh Allah yaitu perceraian.

c.  Kegiatan Akhir (Penutup)
-      Guru meminta agar para siswa sekali lagi membaca kesimpulan tentang materi hukum Islam tentang Hukum Keluarga sebagai penutup materi pembelajaran.
-      Guru meminta agar para siswa rajin mempelajari arti dan hikmah hukum Islam tentang Hukum Keluarga .
-      Guru menutup / mengakhiri pelajaran tersebut dengan membaca hamdalah/doá.
-      Guru mengucapkan salam kepada para siswa sebelum keluar kelas dan siswa menjawab salam.

H. Penilaian
  Tes perbuatan (Performance Individu)
  Tes tertulis

I.  Bahan/Sumber Belajar
  Al Quran dan terjemahan Departemen Agama RI
  Buku pelajaran PAI SMA kelas 3
                                                                            
Mengetahui
Kepala Sekolah



_________________________
NIP/NIK:

.............. , ...............................
Guru Bidang Studi



_________________________
NIP/NIK:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman