Senin, 17 Juni 2013

FIKIH ZAKAT


ZIS (3)


D.4. Pertanian
Seperti yang dijelaskan sebelumnya,nishob hasil pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 /750 kg atau setara 1350 kg gabah,dari hasil pertanian kategori makanan pokok seperti beras,gandum,kurma,jagung dan lain-lain. Dan apabila hasil pertanian tersebut bukan makanan pokok,seperti sayuran,daun,buah-buahan dan sebagainya, maka nishobnya disamakan dengan harga nishob dari makanan pokok yang paling umum didaerah (negeri) tersebut,misalnya di Indonesia adalah beras.
Adapun zakat hasil pertanian apabila diairi dari air hujan atau mata air (sungai),adalah 10 %.Dan apabila menggunakan irigasi (yang menggunakan biaya) zakatnya 5 %.
Dan kalau penggunaan tadah hujan atau irigasi seimbang,50 : 50, maka zakatnya ¾ dari 1/10, yaitu 7,5 %.Dan jika penggunaan airnya lebih besar dari salah satu sistem pengairan (tadah hujan atau irigasi),maka zakatnya mengikuti yang paling dominan penggunaan sistem pengairan tersebut.Misalnya, dalam dalam 1 kali panen,penggunaan pengairannya dari tadah hujan 70% dan 20% menggunakan sistem irigasi,maka zakatnya 10 % (mengikuti dominasi tadah hujan).
Dalam sistem pertanian sekarang,biaya operasional bukan hanya air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk,obat-obatan,pegawai dan sebagainya,maka untuk memudahkan perhitungan zakatnya,biaya pupuk,obat dan sebagainya bisa diambil dari hasil panen,kemudian kelebihannya (apabila mencapai nishob) dikeluarkan zakatnya 10 % atau 5 % (tergantung sistem pengairannya).
Contoh :
Pak Kasan memiliki sawah tadah hujan seluas 2,5 hektar yang ditanami padi.Dalam pengolahannya dibutuhkan pupuk dan insektisida seharga 3 juta,dan hasil panennya 7 ton beras .
Hasil panen 7 ton beras(@ Rp.5000)
7000kg X Rp.5000 Rp. 35.000.000
Biaya pupuk & insektisida Rp. 3.000.000
________________ -
Kelebihan harta Rp. 32.000.000
Besar zakat : 10 % X Rp. 32.000.000 = Rp. 3.200.000 (jika menggunakan sistim irigasi,zakatnya 5%).
D.5. Zakat Profesi
Hasil profesi seperti pegawai negeri / swasta, konsultan, dokter, notaris dan sebagainya merupakan sumber pendapatan yang wajib dizakati.Mekanismenya disamakan dengan nishob emas,jadi,zakatnya 2,5 %.Dan zakatnya dapat dikeluarkan (ta’jil;menyegerakan) sebesar 2,5 % dari harta lebih tiap bulannya Atau bisa pula dikeluarkan 2,5% dari harta lebih tiap akhir tahun,baik dari penghasilan Bruto(ini pendapat dari Az zuhri dan al Auzaa’i) ataupun Netto.
Contoh :
Pak Hasan bekerja di sebuah perusahaan yang bonafide di Surabaya. Ia memiliki 3 anak.Penghasilan bersih per bulannya 10 juta rupiah(jika menggunakan sistim bruto,penghasilan tersebut langsung dipotong 2,5 %).Namun jika menggunakan sistim netto maka perhitungannya sebagai berikut :Bila KMH (Kebutuhan Minimal Hidup) keluarga tersebut adalah 4 juta rupiah.Maka kelebihan dari penghasilannya adalah 6 juta rupiah (10 juta – 4 juta).Sehingga jumlah kekayaannya di akhir tahun (jika tidak berubah) sebesar 72 juta rupiah ( 6 juta X 12 bulan) dan ini telah melebihi nishob.Dengan demikian Pak Hasan berkewajiban mengeluarkan zakat dari profesinya sebesar 2,5 % dari harta lebih tersebut yaitu 2,5% dari 72 juta rupiah adalah Rp.1.800.000.Dan jika ingin dibayarkan tiap bulannya (ta’jil;menyegerakan),maka akumulasi zakat 1 tahun tersebut yaitu Rp.1.800.000 dibagi 12 =@Rp.150.000.Jadi Pak Hasan bisa mengeluarkan zakat perbulannya sebesar Rp.150.000.Ini dengan asumsi harta (penghasilan ) beliau dalam satu tahun tidak mengalami perubahan.
Sasaran Zakat
Penerima zakat adalah delapan ashnaf (golongan),yaitu :
1.Faqir
2.Miskin
3.Amil Zakat
4.Mualaf
5.Fir Riqob
6.Ghorim
7.Fi Sabilillah
8.Ibnu Sabil 
Sebagaimana firman Alloh SWT:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir,orang-orang miskin,para amil,para muallaf,untuk memeerdekakan budak,orang-orang yang berhutang,untuk jalan Alloh, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan,sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh.Dan Alloh maha Mengetahui lagi maha Bijaksana (QS.At Taubah 60)
Terkait ayat tersebut,Imam Malik dan Imam Abu Hanifah tidak wajib meratakan zakat pada delapan golongan tersebut,sedangkan menurut Imam Syafi’i meratakan delapan golongan itu adalah wajib hukumnya
Dalam ayat itu juga tidak ditentukan status dari agama delapan ashnaf tersebut,dari sini ada ikhtilaf diantara para ulama.Sebagian memperbolehkan orang kafir menerima zakat sebagian yang lain tidak membolehkan.Sementara orang kafir yang mulhid (ateis),murtad dan memerangi Islam (muharib) para ulama sepakat tidak bolehnya mereka menrima zakat.
Demikian pembahasan ringkas dan sederhana yang berkaitan dengan zakat.Dan dalam pembahasan ini disertakan pula contoh-contoh yang ringkas untuk memudahkan pemahaman. Semoga bermanfaat
Wallahu a’lam
Ya Allah,jadikan kami termasuk Al Kayyis.
Bahan Bacaan:
1.Risalah Zakat Oleh: KH Iya’ Ulumiddin
2.Panduan Zakat praktis Oleh: Drs. Hasan Rifa’I Al faridy
3.Fiqh Az-zakat Oleh: DR Yusuf Qordlowiy
4.Al Mu’jam Al Wasith,DR Ibrahim Anis
5.Tafsir Al Munir,DR Wahbah Zuhaili
Jakarta 17/6/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman