Selasa, 18 Juni 2013

FIKIH ZAKAT


 ZIS (2)


C.Maal (harta) yang wajib dikeluarkan zakat darinya
C.1. Binatang Ternak
Binatang ternak meliputi unta,sapi,kerbau,kambing dan domba.Dan adapun unggas (itik, ayam atau burung) cara penghitungannya tidak dihitung dari jumlah banyak unggas(sebagaimana cara penghitungan hewan ternak) tapi didasarkan pada skala usaha (niaga),yang nishobnya 20 dinar,setara dengan 85 gram emas dan pendapat ini yang kita pilih,zakatnya 2,5%.(BAZ JATIM memilih nishob 91.92 gram).
C.2. Emas dan perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain hasil tambang yang berharga,juga bisa dijadikan perhiasan. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.Oleh karenanya syari’at mewajibkan zakat atas keduanya baik berupa alat tukar (uang),lantakan (leburan logam),bejana,souvenir dan sebagainya.
Termasuk segala bentuk uang yang berlaku saat ini,penyimpanan uang seperti tabungan,deposito,cek,saham atau surat berharga lainnya, dimasukkan pada kategori emas dan perak.Sehingga penentuan nishobnya disetarakan dengan keduanya.Demikian pula pada harta kekayaan lainnya seperti rumah,vila,kendaraan,tanah dan sebagainya,yang melebihi keperluan menurut syara’ atau dibeli atau dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat diuangkan,maka terkena kewajiban zakat yang kategorinya sama dengan emas dan perak.Adapun emas dan perak yang berbentuk perhiasan, asal memang dipakai dan tidak berlebihan,maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
C.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan jual beli dalam berbagai jenisnya,baik berupa barang ataupun jasa
C.4. Harta hasil pertanian
C.5.(Hasil tambang) dan kekayaan laut
C.6.Rikaz (harta / barang temuan yang tidak ada pemiliknya)
D.2. Emas dan Perak
Nishob emas adalah 85 gram emas murni dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak).Apabila seseorang memiliki emas seberat 85 gram dan perak 672 gram dan sudah setahun, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar
2,5 %. Demikian pula segala macam jenis harta simpanan dan dapat dikategorikan emas dan perak seperti uang, saham, surat berharga ataupun bentuk lainnya maka nishob dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak.
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut : tabungan Rp.30.000.000,uang tunai (diluar KMH) Rp. 3.000.000,perhiasan emas berbagai bentuk 300 gram,dan hutang yang sudah jatuh tempo Rp. 1.000.000.
Dengan demikian jumlah harta orang itu sebagai berikut
1. Uang Tabungan Rp. 30.000.000
2. Tunai (diluar KMH) Rp. 3.000.000
3. Perhiasan 200 gr (300 gr – 100 gr)
@ Rp. 130.000 Rp. 26.000.000
________________ +
Jumlah Rp. 59.000.000 
4. Hutang Rp. 1.000.000
_________________ -
Kelebihan harta Rp. 58.000.000
Besar zakat : 2,5 % X Rp. 58.000.000 = Rp. 1.450.000
D.3. Perniagaan
Perniagaan yang bergerak di bidang perdagangan, agrobisnis,industri atau biro jasa, dikelola secara individu ataupun dalam bentuk badan usaha (PT,CV,syirkah dan sebagainya) tetap terkena zakat dengan nishob mengikuti emas dan perak yaitu 20 dinar / 200 dirham atau 85 gram emas murni dan zakatnya 2,5 %.
Adapun pada badan usaha yang bersifat musyarokah,yaitu berbentuk syirkah (kerjasama) maka jika anggotanya semua muslim,seyogyanya zakatnya dikeluarkan terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada anggotanya.Namun,jika anggota syirkah terdapat yang non muslim,maka zakat yang dikeluarkan hanya dari anggota yang muslim saja.
Sebagaimana pada catatan sebelumnya,pada perniagaan,modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau etalase,lemari pada sebuah toko dan lainnya tidak termasuk harta yang wajib dizakati,karena termasuk barang tetap (ghoiru an-nama’ ;tidak berkembang).
Adapun usaha yang bergerak di bidang jasa yang modal utamanya relatif tetap (ghoiru an-nama’), seperti rental kendaraan (persewaan kendaraan),persewaan apartemen,hotel,pesawat udara,kapal,truk kontainer dan lain-lain,maka perhitungan zakatnya bisa dengan 2 cara sebagai berikut :
  1. Pada akhir tahun (tutup buku),seluruh harta perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti mobil rental,truk container,apartemen dan sebagainya,setelah dipotong hutang dan kebutuhan pokok perusahaan (biaya operasional dan sebagainya) maka zakatnya 2,5 %.
Contoh :
Sebuah perusahaan rent car pada tutup buku per Januari tahun 2006 dengan keadaan hartanya sebagai berikut :
1. 10 armada / unit mobil Kijang tahun 2005 Rp. 1.500.000.000
dengan total nilai
2. Uang tunai / bank Rp. 200.000.000
3. Piutang (segera terbayar) Rp. 20.000.000
__________________ +
Jumlah Rp. 1.720.000.000
4. Hutang,pajak & biaya operasional Rp. 30.000.000
___________________ -
Jumlah harta lebih Rp. 1.690.000.000
Besar zakat : 2,5% X Rp. 1.690.000.000 = Rp. 42.250.000
2.Pada tutup buku (akhir tahun), hanya dihitung dari laba bersih yang dihasilkan usaha tersebut selama 1 tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 5 %. Hal ini diqiaskan dengan perhitungan zakat pertanian(yang menggunakan irigasi sendiri) yang perhitungan zakatnya dari hasil atau panen pertanian tersebut sedangkan tanahnya tidak dihitung.Dan dipilih satu tahun untuk perhitungan zakatnya karena pada lazimnya sebuah usaha, panennya (hasil uasahanya) bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut, sedang nishobnya adalah 5 wasaq atau setara 750 kg (makanan pokok).
Contoh :
Pak Kertajasa memiliki 3 unit rumah tipe 200 didekat kampus. Dan dijadikannya sebagai tempat kos mahasiswa.Dalam 1 tahun,setelah dipotong biaya listrik,PBB,dan penjaga rumah,laba bersihnya 75 juta.Maka zakat yang harus dikeluarkan Pak Kertajasa adalah 5 % dari 75 juta yaitu 3,750 000. 
JAKARTA  18/6/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman