Selasa, 07 Mei 2013

BUNUH DIRI








                           HUKUM BUNUH DIRI
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa' : 29)
Muqaddimah
Orang yang nekad bunuh diri, biasanya karena putus asa diantara penyebabnya adalah penderitaan hidup. Ada orang yang menderita fisiknya (jasmaninya), karena memikirkan sesuap nasi untuk diri dan keluarganya. Keperluan pokok dalam kehidupan sehari-hari tidak terpenuhi, apalagi pada jaman sekarang ini, pengeluaran lebih besar dari pemasukan.
Adapula orang yang menderita batinnya yang bertakibat patah hati, hidup tiodak bergairah, masa depannya keliatan siuram, tidak bercahaya. Batinnya kosong dari cahaya iman dan berganti dengan kegelapan yang menakutkan. Penderitaan kelompok kedua ini, belum tentu karena tidak punya uang, tidak punya kedudukan, dan tidak punya nama, karena semua itu belum tentu dan ada kalanya tidak dapat membahagiakan seseorang, pada media masa kita baca ada jutawan, artis dan ada tokoh yang memilih mati untuk mengakhiri penderitaanya itu, apakah penderitaan jasmani atau penderitaan batin.

Motif Bunuh Diri
Pada dasarnya, segala sesuatu itu memiliki hubungan sebab akibat (ini adalah sistematika). Dalam hubungan sebab akibat ini akan menghasilkan suatu alasan atau sebab tindakan yang disebut motif.
Motif bunuh diri ada banyak macamnya. Disini penyusun menggolongkan dalam kategori sebab, misalkan :
            1. Dilanda keputusasaan dan depresi
            2 .Cobaan hidup dan tekanan lingkungan.
             3.  Gangguan kejiwaan / tidak waras (gila).
             4.  Himpitan Ekonomi atau Kemiskinan (Harta / Iman / Ilmu)
             5. Penderitaan karena penyakit yang berkepanjangan.
             Dalam ilmu sosiologi, ada tiga penyebab bunuh diri dalam masyarakat, yaitu :
    1.    egoistic suicide (bunuh diri karena urusan pribadi),
     2.    altruistic suicide (bunuh diri untuk memperjuangkan orang lain), dan
    3.    anomic suicide (bunuh diri karena masyarakat dalam kondisi kebingungan).
  Dalil-dalil syar’i yang melarang bunuh diri
1.      "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." (An-Nisa' : 29)
2.      "Maka (apakah) barangkali kamu akan membunuh dirimu karena bersedih hati sesudah mereka berpaling, sekiranya mereka tidak beriman kepada keterangan ini (Al Qur'an)." (QS. Al-Kahfi ; 6)
3.      (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya Rasulullah saw., bersabda : “Siapa yang bunuh diri dengan senjata tajam, maka senjata itu akan ditusuk-tusukannya sendiri dengan tangannya ke perutnya di neraka untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan racun, maka dia akan meminumnya pula sedikit demi sedikit nanti di neraka, untuk selama-lamanya; dan siapa yang bunuh diri dengan menjatuhkan diri dari gunung, maka dia akan menjatuhkan dirinya pula nanti (berulang-ulang) ke neraka, untuk selama-lamanya.”
4.      (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, dari Nabi saw., sabdanya : “Tidak wajib bagi seseorang melaksanakan nazar apabila dia tidak sanggup melaksanakannya.” “Mengutuk orang Mu’min sama halnya dengan membunuhnya.” “Mengadakan tuduhan bohong atau sumpah palsu untuk menambah kekayaannya dengan menguasai harta orang lain, maka Allah tidak akan menambah baginya, bahkan akan mengurangi hartanya.”
5.      (Shahih Muslim) Dari Tsabit bin Dhahhak ra, katanya Nabi saw., sabdanya : “Siapa yang bersumpah menurut cara suatu agama selain Islam, baik sumpahnya itu dusta maupun sengaja, maka orang itu akan mengalami sumpahnya sendiri. “Siapa yang bunuh diri dengan suatu cara, Allah akan menyiksanya di neraka jahanam dengan cara itu pula.”
6.      (Shahih Muslim) Dari Abu Hurairah ra, katanya : “Kami ikut perang bersama-sama Rasulullah saw., dalam perang Hunain. Rasulullah saw., berkata kepada seorang laki-laki yang mengaku Islam, “Orang ini penghuni neraka.” Ketika kami berperang, orang itu pun ikut berperang dengan gagah berani, sehingga dia terluka.
Maka dilaporkan orang hal itu kepada Rasulullah saw., katanya “Orang yang tadi anda katakan penghuni neraka, ternyata dia berperang dengan gagah berani dan sekarang dia tewas.” Jawab Nabi saw., “Dia ke neraka.” Hampir saja sebahagian kaum muslimin menjadi ragu-ragu. Ketika mereka sedang dalam keadaan demikian, tiba-tiba diterima berita bahwa dia belum mati, tetapi luka parah. Apabila malam telah tiba, orang itu tidak sabar menahan sakit karena lukanya itu.
Lalu dia bunuh diri. Peristiwa itu dilaporkan orang pula kepada Nabi saw. Nabi saw., bersabda, : “Kemudian beliau memerintahkan Bilal supaya menyiarkan kepada orang banyak, bahwa tidak akan dapat masuk surga melainkan orang muslim (orang yang tunduk patuh).
7.      (Shahih Muslim) Dari Syaiban ra., katanya dia mendengar Hasan ra, bercerita : “Masa dulu, ada seorang laki-laki keluar bisul. Ketika ia tidak dapat lagi menahan sakit, ditusuknya bisulnya itu dengan anak panah, menyebabkan darah banyak keluar sehingga ia meninggal. Lalu Tuhanmu berfirman : Aku haramkan baginya surga.” (Karena dia sengaja bunuh diri.)
 Kemudian Hasan menunjuk ke masjid sambil berkata, “Demi Allah! Jundab menyampaikan hadits itu kepadaku dari Rasulullah saw., di dalam masjid ini.”
8.      Ibnu Hajar rahimahullah berkata: "Telah berkata: Abu Bakar Ibn Arabi: "Didalamnya tidak ada hadits shahih dan tidak pula hadits hasan. Sedangkan Ibnul Jauzi telah Bunuh diri adalah  telah menjelaskan bahwa orang yang bunuh diri suatu dosa besar. Nabi  akan disiksa sepadan dengan cara yang ia gunakan untuk membunuh dirinya.  bersabda:  Nabi  Dari Abu Hurairah 
"Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, lalu membunuh dirinya, maka ia berada didalam neraka Jahannam meluncur didalamnya dengan kekal selama-lamanya didalamnya, barangsiapa meminum racun lalu membunuh dirinya, maka racun itu berada ditangannya, ia selalu meminumnya didalam neraka Jahannam kekal selama-lamanya didalamnya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan sebuah besi, maka besinya berada ditangannya, ia akan menusuk-nusukkannya di perutnya didalam neraka Jahannam dengan kekal selama-lamnya didalamnya." (HR. Bukhari 5442, Muslim 109)
Hukum Menshalatkan
Perbuatan membunuh diri adalah termasuk di dalam kesalahan dosa-dosa besar, perbuatan membunuh diri ini TIDAK termasuk di dalam perkara yang menyebabkan seseorang terkeluar daripada Islam (Murtad) sebagaimana yang difahami oleh sebagai daripada kita, melainkan bagi orang yang menghalalkan perbuatan tersebut, jika dia menghalalkannya maka ketika itu dia dihukumkan sebagai kafir/murtad.
Kita tidak menghukumkan orang yang bunuh diri sebagai murtad, kerana Nabi S.A.W. tidak melarang para sahabat dari menyembahyangkan jenazah orang yang membunuh diri. Namun baginda sendiri tidak menyembahyangkan jenazah orang tersebut sebagai pengajaran bagi orang lain. Maka menjadi sunnah kepada para ulama dan orang yang dipandang mulia, tidak menyembahyangkan jenazah orang yang mati membunuh diri sebagai mengikut perbuatan Nabi S.A.W. dan sebagai pengajaran kepada orang lain.
Daripada Jabir bin Samurah (جابر بن سمرة) R.A. katanya:
    ‏أُتِيَ النَّبِيُّ ‏ ‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏ ‏بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ ‏ ‏بِمَشَاقِصَ ‏ ‏فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
Maksudnya: “Didatangkan kepada Nabi S.A.W. jenazah seorang lelaki yang membunuh diri dengan anak panah, lalu baginda tidak menyembahyangkan untuknya.” (Muslim)
Al-Imam al-Nawawi di dalam Syarah Sahih Muslim ketika mensyarahkan hadith ini menyebut:
    “Hadith ini menjadi dalil bagi ulama yang berpendapat tidak disembahyangkan jenazah orang yang membunuh diri disebabkan maksiat yang dia lakukan, inilah mazhab ‘Umar ibn ‘Abdul ‘Aziz dan al-Auza’ie. Manakal al-Hasan, al-Nakha’ie, Qatadah, Malik, Abu Hanifah, al-Syafi’ie dan kebanyakan ulama berpendapat: Disembahyangkan ke atas jenazah orang yang membunuh diri. (Jumhur) kebanyakan ulama ini menjawab tentang hadith ini yang baginda tidak menyembahyangkannya sebagai melarang manusia dari melakukan perbuatan yang sama (membunuh diri), namun jenazah itu disembahyangkan oleh para sahabat…”
Adapun mengenai teks hadith yang menyatakan orang yang membunuh diri itu kekal selama-lamanya di dalam neraka, para ulama menyatakan, ia ditujukan kepada orang yang menghalalkan perbuatan membunuh diri tersebut, atau maksudnya boleh difahami dengan memanjangkan tempoh azab ke atasnya di dalam neraka.
JAKARTA  7/5/2013




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman