Senin, 08 April 2013

TAFSIR RUHUL MA'ANI








                          KEISTIMEWAAN TAFSIR  RUHUL  MA’ANI
FAHAMI AL-QUR'AN
Muqaddimah
Tafsir Ruhul Ma’ani merupakan karya besar Abu al Sana Shihab al Din al Sayyid Mahmud al Alusi al Baghdadi, salah seorang intelektual muda yang dimiliki Islam pada zamannya. Kitab ini terdiri dari 15 jilid kitab ditambah 1 jilid indeks. Jadi keseluruhan ada 16 jilid.
Sebagai karya ulama belakangan, Tafsir Ruhul Ma’ani banyak mengutip pendapat ulama terdahulu (mutaqaddimin). Hal ini penting karena dengan demikian rabithah (benang merah) dengan mufassir terdahulu tetap terjaga. Selain itu Tafsir Ruhul Ma’ani juga banyak mengemukakan pendapat ulama belakangan (mutaakhkhirin). Hal ini juga penting untuk rabithah dengan zaman di mana Tafsir Ruhul Ma’ani disusun.
Nama Pengarang
Nama lengkapnya adalah Abu al Sana Shihab al Din al Sayyid Mahmud al Alusi al Baghdadi. Nama al Alusi diambil dari nama suatu tempat di tepi barat Sungai Eufrat yang terletak di antarakota Abu Kamal dan kota Ramadi, Irak. Beliau lahir dari keluarga besar yang terpelajar di Baghdad pada tahun 1217 H / 1802 M.[1]
Al Alusi pernah menjabat sebagai Mufti Baghdad[2]. Ia memiliki pengetahuan yang luas baik dalam bidang ‘aqli maupun naqli. Ia juga seorang mahaguru, pemikir dan ahli berpolemik. Sejak usia muda ia sudah mulai mengarang. Namun hanya sedikit karyanya yang diwariskan kepada generasi sekarang[3], diantaranya adalah Tafsir Ruh al Ma’ani Fi Tafsir al Qur’an al Azim wa al Sab’ al Masani (Semangat makna dalam Tafsir al Qur’an dan al Sab’ al Masani).[4]
Abu Sana’ Syihab al-Din al-Sayyid Mahmud Afandi al-Alusi al-Bagdadi. Beliau dilahirkan pada hari Jumat tanggal 14 Sya’ban tahun 1217 H/1802 M, di dekat daerah Kurkh, Baghdad, Irak.[[1][1]] Beliau seorang ulama Irak yang pernah menjabat mufti Baghdad, maha guru, pemikir, ahli ilmu agama dan ahli berpolemik. Keluarga besarnya, al-Alusi, merupakan keluarga terpelajar di Baghdad pada abad ke-19. Nama al-Alusi berasal dari kata Alus, suatu tempat di tepi barat Sungai Eufrat, yaitu antara kota Abu Kamal dan kota Ramadi.[[2][2]]
Metode Penafsiran
Ditilik dari sumbernya, Tafsir Ruh al Ma’ani selain menggunakan dalil nash al Qur’an, al Hadis, aqwal al ‘ulama juga ra’yu. Ra’yu inilah yang paling besar porsinya. Sehingga tidak heran apabila Dr. Jam’ah memasukkannya ke dalam golongan Tafsir bil Ra’yi.[8] Akan tetapi menurut hemat penulis, Tafsir Ruh al Ma’ani bisa juga dikelompokkan ke dalam golongan tafsir bil iqtirani, yakni tafsir yang memadukan antara sumber penafsiran yang ma’tsur juga menggunakan ra’yu.[9]
Dala memberikan penjelasan, al Alusi banyak mengutip pendapat paraahli yang berkompeten. Seringkali ia juga memiliki pendapat sendiri yang berbeda dengan pendapat yang dikutip. Bahkan ia kadang-kadang juga mengomentari dan terkadang juga menganggap kurang tepat diantara pendapat-pendapat yang disebutkannya. Menilik cara menjelaskan, Tafsir Ruh al Ma’ani digolongkan ke dalam kelompok Tafsir Muqarin/Komparatif.[10]
Penjelasan yang diberikan oleh al Alusi terbilang detil, bahkan sangat detil. Sehingga tepatlah jika Tafsir Ruh al Ma’ani dimasukkan ke dalam golongan Tafsir Ithnabi (Tafsili)/Detail.[11] Penjelasan di awal surat biasanya diawali dari nama surat, asbabun nuzul, munasabah dengan surat sebelumnya, makna kata, i’rab, pendapat para ulama, dalil yang ma’tsur (namun jarang), makna di balik lafaz (makna isyari) dan jika pembahasannya panjang terkadang juga diberi kesimpulan.
Sasaran dan Tertib Ayat yang ditafsirkan
Tafsir Ruh al Ma’ani memberikan penjelasan terhadap al Qur’an secara berurutan sesuai dengan tertib mushaf. Dimulai dari Surat al Fatihah diakhiri dengan Surat al Nas. Sehingga tafsir ini masuk daam golongan Tafsir Tahlili.[12]
Sistematika Penafsiran
Pendekatan yang dipakai dalam menafsirkan salah satunya adalah pendekatan sufistik (Isyary), meskipun ia juga tidak mengesampingkan pendekatan bahasa, seperti nahwu-.saraf balagah, pendekatan makna dhohir dan batin ayat, dan sebagainya. Bahkan sebagaimana penilaian al-Zahabi, porsi sufistiknya relatif lebih sedikit.
Sistematika sebagai langkah metodis yang ditempuhnya, biasanya al-Alusi menempuh langkah-langkah di bawah ini:
1. Menyebutkan ayat-ayat al-Quran dan langsung menjelaskan makna kandungan ayat demi ayat.
2. Dalam analisisnya, terkadang juga al-Alusi menyebutkan asbab al-nuzul terlebih dahulu, namun kadang beliau langsung mengupas dari segi gramatikanya, kemudian mengutip riwayat hadis atau qawl tabi’in[[3][13]].
3. Menerangkan kedudukan suatu kata atau kalimat yang ada di dalam ayat tersebut dari segi kaidah bahasa (ilmu nahwu).
4. Menafsirkan dengan ayat-ayat lain.
5. Memberikan keterangan dari hadis Nabawi bila ada.
6. Mengumpulkan pendapat para penafsir terdahulu.
Karya-Karyanya
Sebagai mufassir, ia juga menaruh perhatian kepada beberapa ilmu, seperti ilmu Qiraah, ilmu Munasabah, dan ilmu Asbabun Nuzul. Ia banyak melihat syair-syair Arab yang mengungkapkan suatu kata, dalam menentukan Asbabun Nuzulnya.[[4][5]] Sekitar tahun 1248 H, al-Allusi mengikuti fatwa-fatwa para kalangan Hanafiyah. Ia sudah mendalami dalam perbedaan madzhab-madzhab serta berbagai corak pemikiran dan aliran akidah. Ia beraliran salaf dan bermadzhab Syafii, meskipun ia banyak mengikuti Imam Hanafi dalam banyak hal, namun, ia banyak menggunakan ijtihad.[[5][6]]
Hasil karya tulisan beliau antara lain: Hasyiyah ‘ala al-Qatr al-Salim tentang ilmu logika, al-Ajwibah al-‘Iraqiyyah Iraniyyah, Durrah al-Gawas fi Awham al-Khawass, al-Nafakhat al-Qudsiyyah fi Adab al-Bahs Ruh al-Maani fi Tafsir al-Quran al-Azmi wa al-Sab’i al-Masani dan lain-lain. Beliau wafat pada tanggal 25 Zulhijjah 1270 H, dimakamkan di dekat kuburan Syaikh Ma’ruf al-Karkhi, salah seorang tokoh sufi yang sangat terkenal di kota Kurkh.[[6][7]] Setelah meninggal, kitab Ruh al-Maani disempurnakan oleh anaknya, as-Sayyid Nu’man al-Alusi.
Pendapat Ulama Terhadap Tafsirnya
Tafsir Ruh al-Ma'ani dinilai oleh sebagian ulama sebagai tafsir yang bercorak isyari (tafsir yang mencoba menguak dimensi makna batin berdasar isyarat atau ilham dan ta'wil sufi) sebagaimana tafsir al-Naisaburi. Namun anggapan ini dibantah oleh al-Dzahabi dengan menyatakan bahwa tafsir Ruh al-Ma’ani bukan untuk tujuan tafsir isyari, maka tidak dapat dikategorikan sebagai tafsir isyari. Al-Zahabi memasukkan tafsir al-Alusi ke dalam tafsir bi al-ra’yi al-mahmud (tafsir berdasar ijtihad yang terpuji).[7][22]
Ada ulama sependapat dengan al-Dzahabi, sebab memang maksud utama dari penulisan tafsir bukan untuk menafsirkan al-Qur’an berdasarkan isyarat-isyarat, melainkan menafsirkan al-Qur’an berdasarkan apa yang dimaksud oleh lahirnya ayat dengan tanpa mengabaikan riwayat yang sahih. Meskipun tidak dapat diingkari, bahwa beliau juga memberikan penafsiran secara isyari, tetapi porsinya relatif lebih sedikit dibanding yang bukan isyari. Menentukan corak suatu tafsir mesti berdasarkan kecenderungan yang paling menonjol dari sekian kecenderungan.
Imam Ali al-Sabuni sendiri juga menyatakan bahwa al-Alusi memang memberi perhatian kepada tafsir isyari, segi-segi balagah dan bayan. Dengan apresiatif beliau lalu mengatakan bahwa tafsir al-Alusi dapat dianggap sebagai tafsir yang paling baik untuk dijadikan rujukan dalam kajian tafsir bi al-riwayah, bi al-dirayah dan isyarah.
Menurut al-Dzahabi dan Abu Syuhbah, tafsir Ruh al-Ma’ani merupakan kitab tafsir yang dapat menghimpun sebagian besar pendapat para mufassir dengan disertai kritik yang tajam dan pentarjih terhadap pendapat-pendapat yang beliau kutip. Di samping itu, sebagaimana dikutip M. Quraish Shihab, Rasyid Rida juga menilai bahwa al-Alusi sebagai mufassir yang terbaik di kalangan ulama muta’akhkhirin karena keluasan pengetahuannya menyangkut pendapat-pendapat muta’akhkhirin dan mutaqaddimin. Namun, al-Alusi tidak luput dari kritikan. seperti, dia dituduh sebagai penjiplak pendapat ulama-ulama sebelumnya, bahkan tanpa merubah redaksi-redaksi yang dijiplaknya.[[8][23]
Keistimewaan dan Kelemahannya
1.penjelasan yang diberikan sangat luas dengan memperhatikan qiraah (cara baca), munasabah (hubungan antar surat/ayat), asbab al nuzul (sebab turunnya al Qur’an), i’rab (ketatabahasaan)
 2.banyak merujuk pendapat para ahli tafsir terdahulu dan sya’ir-syair Arab.
 3.banyak menjelaskan makna samar yang diisyaratkan oleh ayat yang sulit dijangkau oleh manusia biasa, sehingga memperkaya khazanah keilmuan, menambah ketakjuban dan keyakinan terhadap al Qur’an.
4.keluasan pembahasan terkadang juga menjemukan, terutama bagi pembaca pemula
5. munasabah dan asbab al nuzul jarang dijelaskan
 6.sangat jarang mengemukakan dalil nash baik al Qur’an maupun al Hadith.
Kesimpulan
Dapat disimpulkan bahwa tafsir al-Alusi menggunakan metode tahlili, pendekatan sufistik (menurut adz-Dzahabi ini hanya sedikit) , bahasa serta ilmu-ilmu lainnya. Dengan ijtihadnya dalam penafsirannya berimplikasi pada corak tafsirnya disebut sebagai tafsir bil-ra’yi. Sumber‑sumber yang dipakai, di samping dirayah juga riwayah. Sistematika isi penafsirannya adalah menyebutkan ayat-ayat al-Quran dan langsung menjelaskan makna kandungan ayat demi ayat, dalam analisisnya, terkadang juga al-Alusi menyebutkan asbab al-nuzul terlebih dahulu, namun kadang beliau langsung mengupas dari segi gramatikanya, kemudian mengutip riwayat hadis atau qawl tabi’in, menerangkan kedudukan suatu kata atau kalimat yang ada di dalam ayat tersebut dari segi kaidah bahasa (ilmu nahwu), menafsirkan dengan ayat-ayat lain, memberikan keterangan dari hadis Nabawi bila ada, mengumpulkan pendapat para penafsir terdahulu. Kandungan isi penafsirannya ada yang membahas tentang ayat-ayat kauniyah, cerita israiliyat, tentang qiraah, dan pertentangannya dengan aliran yang bukan suni, dll.
Daftar Pustaka
1. Ilyas, Hamim. Studi Kitab Tafsir. Jogjakarta: Teras. 2004.
2. Basuki, Hafiz. Ensiklopedi Islam jilid V. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hove. 1993.
3. Adz-Dzahabi. at-Tafsir wa al-Mufassirun. Kairo: Darul Hadis, 2005.
4. Al-Alusi. Ruhul Ma’ani. Beirut-Libanon: Idarah Tiba’ah Munirah. 1971.
5. LAL. Anshori. Tafsir Bil Ra’yi. Menafsirkan AL-Qur’an dan ijtuhad, Gaung Persada Press, jakarta 2010
6.Al Alusi, Abu al Sana Shihab al Din al Sayyid Mahmud. Ruh al Ma’ani Fi Tafsir al Qur’an al Azim wa al Sab’ al Masani, Juz 1. Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, 1994
7.Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam. Ensiklopedi Islam, Jilid I. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997
8.Qadir, Jam’ah Ali Abd.  Zad al Raghibin fi Manahij al Mufassirin. Kairo:Jami’ah al Azhar, Kuliah Ushul al Din, 1986
9.Nasir, Ridlwan. Diktat Mata Kuliah Studi al Qur’an. Surabaya: IAIN Sunan Ampel, 2004
10.[1] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jilid I (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1997), 130
11.[2] Jam’ah Ali Abd Qadir, Zad al Raghibin fi Manahij al Mufassirin (Kairo:Jami’ah al Azhar, Kuliah Ushul al Din, 1986), 127
12.[4] Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jilid I, 130
13.[5] Al Alusi, Abu al Sana Shihab al Din al Sayyid Mahmud, Ruh al Ma’ani Fi Tafsir al Qur’an al Azim wa al Sab’ al Masani, Juz 1 (Beirut: Dar al Kutub al ‘Ilmiyah, 1994), hal 4-5
WALLAH A’LAM BISHAWAB
JAKARTA  9/4/2013




[1][1] Tafsir (Jogjakarta Hamim Ilyas, Studi Kitab: Teras, 2004), hlm. 153.

[2][2] Hafiz Basuki, Ensiklopedi Islam jilid V(Jakarta: Ichtiar Baru Van Hove, 1993), hlm. 130.

[3][13] Opcit, hlm 157.

[4][5] Hafiz Basuki, Ensiklopedi Islam jilid V(Jakarta: Ichtiar Baru Van Hove, 1993), hlm. 131.

[5][6] Ibid, hlm. 130.

[6][7] Hamim Ilyas, Studi Kitab Tafsir (Jogjakarta: Teras, 2004), hlm. 155.

[7][22] Adz-Dzahabi. at-Tafsir wa al-Mufassirun. Kairo: Darul Hadis, 2005.


[8][23] Hamim Ilyas, Studi Kitab Tafsir (Jogjakarta: Teras, 2004), hlm 159

2 komentar:

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman