Rabu, 27 Februari 2013

ZIARAH Sunnah




SUNNAH Berziarah

قالت عائشة رضي الله عنها قلت : كيف أقول لهم يا رسول الله ؟ قال : قولي : السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين ، وإنا إن شاء الله بكم للاحقون . رواه مسلم
‘Aisyah radhiallahu anha berkata: (Aku bertanya: Apa yang aku ucapkan kepada mereka ya Rasulullah? Beliau menjawab: Ucapkanlah semoga keselamatan atas penduduk kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, dan semoga Allah merahmati mereka yang telah pergi sebelumnya dan yang terakhir, dan sesungguhnya kami Insya Allah sungguh akan mengikuti kalian) HR Muslim.
ZIARAH SYAR'I
      Dalam tradisi Islam, ziarah kubur merupakan bagian dari ritual ke agamaan. Seluruh umat Islam di seluruh penjuru dunia telah melakukannya. Pada zaman permulaan Islam berkembang Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin menziarahi kuburan. Larangan ini lantaran kekhawatiran terjadi kesyirikan dan pemujaan terhadap keburan tersebut. Apalagi bila yang mati itu adalah termasuk orang-orang yang saleh. Di samping itu keimanan para sahabat masih lemah dan membutuhkan pembinaan dari Rasulullah SAW.
      Peringatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada para sahabat saat itu, tetapi juga kepada umat sekarang ini sebagai generasi berikutnya. Ternyata kalau kita perhatikan apa yang dikhawatirkan Rasulullah SAW memang terjadi saat ini. Di zaman ini banyak kaum muslimin yang salah dalam menerapkan ziarah kubur. Mereka melakukan ziarah kubur hanya sekedar mengikuti adat dan tradisi daerah. Sehingga syariat Islam bercampur tradisi yang sesat.
Tujuan Ziarah
Ziarah kubur memiliki dua tujuan, yaitu :
Pertama, penziarah mengambil manfaat dengan mengingat mati dan orang yang mati. Dan tempat mereka ke Surga atau ke neraka.
Kedua, si mayit mendapat kebaikan dengan perbuatan baik dan salam untuknya serta mendapat doa permohonan ampunan. Dan ini khusus untuk mayat yang Muslim. (Ahkamul Janaiz halaman 239)

Doa’a-do’a ziarah kubur
Ada beberapa doa yang shahih yang dituntunkan untuk diucapkan ketika berziarah ke kubur, namun kami cukupkan dengan menyebutkan dua saja di antaranya :

“Semoga keselamatan tercurah bagi kalian wahai penghuni tempat kaum Mukminin. Kami dan kalian serta apa yang dijanjikan besok adalah orang yang ditangguhkan. Dan kami insya Allah akan menyusul kalian. Ya Allah ampunilah penghuni kubur … .” (HR. Muslim, Nasa’i, dan lain-lain)

“Semoga keselamatan tercurah kepada penghuni kubur ini dari kalangan Mukminin dan Muslimin dan semoga Allah merahmati orang yang telah duluan dari kami dan yang belakangan dan kami insya Allah akan menyusul kalian.” (HR. Muslim dan lain-lain)

(Lihat Ahkamul Janaiz halaman 239-240)

Hikmah dan manfaat ziarah kubur
Ziarah kubur banyak memiliki hikmah dan manfaat, di antara yang terpenting adalah :
1.         Ia akan mengingatkan akhirat dan kematian sehingga dapat memberikan pelaja ran dan ibrah bagi orang yang berziarah. Sehingga dapat memberikan dampak yang positif dalam kehidaupan.
2.         Mendoakan keselamatan bagi orang-orang yang telah meninggal dunia dan memohonkan ampuna untuk mereka atas segala amalan di dunia.
3.           Untuk menghidupkan sunnah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW.
4.           Untuk mendapatkan pahala kebaikan dari Allah dengan ziarah kubur yang dilaku kannya.
Ziarah kubur adalah  wasilah menuju allah swt.
 Melihat kuburan yang sunyi,gelap,timbunan tanah diatasnya akan menggerakkan hatii dan jiwa manusia untuk mempersiapkan diri menghadapi kematian. Bila seseorang meli hatnya lebih dalam lagi maka akan berkata pada dirinya sendiri; ''Kehidupan dunia adalah sementara karenanya beberapa saat lagi akan berakhir dengan kemusnahan seluruh kebutuhan materi yang selama ini dicari dengan berbagai cara, adakah bekal ruhani yang telah dipersiapkan untuk kehidupan di alam sana?''
     Menyaksikan nisan-nisan dapat melembutkan hati yang paling keras sekalipun, membuat pendengaran yang paling tuli dan memberikan cahaya kepada penglihatan yang paling samar. Menyebabkan orang melihat kembali cara hidupnya, mengevaluasinya, berpikir mengenai pertanggung jawaban nya yang berat dihadapan Allah dan manusia serta terhadap kurangnya amal kebajikan yang telah dibuat.
    Di samping itu, ziarah kubur, terutama kepada para Nabi dan orang-orang saleh, dapat memberikan berkah dan tempat untuk mendapatkan wasilah serta syafaat dalam perjalanan ruhani menuju Allah SWT. Kelak, kata Rasulullah, dalam hadisnya, ''di akhirat ketika tidak ada lagi pembela di hadapan Allah Ta'ala, kalian akan mendapatkan syafaat dariku, ahlul baitku, para syuhada dan orang-orang saleh di antara kalian.''
    Di dalam Al-Quran disebutkan antara lain tugas Rasulullah SAW (dilanjutkan para ulama) dalam membimbing umat manusia adalah mensucikan hati. ''Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang ummi seorang Rasul di antara mereka yang membacakan ayat-ayat Allah, mensucikan mereka dan mengajarkan kepada mereka Kitab dan hikmah. Susungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata.''(QS.62:2).
Macam-macam Ziarah Kubur
Kemudian ketahuilah semoga Allah memberikan taufiq kepadaku dan kepada kalian- bahwasanya ziarah kubur terbagi menjadi tiga macam, yaitu:
1. Ziarah Syar’i
Yaitu ziarah yang telah disyari’atkan oleh Islam dan harus terpenuhi padanya tiga syarat:
1). Tidak sungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kepadanya
Dalilnya adalah hadits dari Abu Sa’id Al-Khudriy radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
“Janganlah kalian bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan kecuali kepada tiga masjid (yaitu): masjidku ini (Masjid Nabawi), Masjidil Haram, dan Masjidil Aqsha.” (HR. Al-Bukhariy no.1139 dan Muslim dalam kitab Al-Hajj 2/976 nomor khusus 415 dan ini lafazhnya, dan diriwayatkan pula oleh Al-Bukhariy no.1132 dan Muslim no.1397 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dengan lafazh penafian)
Kita disyari’atkan bersungguh-sungguh dan menyengaja untuk mengadakan perjalanan ke tiga masjid ini karena adanya keutamaan di sana yaitu dilipatkan pahala shalat di tiga masjid tersebut. Seperti shalat di Masjidil Haram maka pahalanya sama dengan 100.000 kali shalat di masjid yang lain selain Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.
Adapun bersungguh-sungguh (menyengaja) mengadakan perjalanan ke selain tiga masjid ini dalam rangka mencari berkah dan keutamaan seperti ke kuburan, maka ini adalah perbuatan bid’ah.
2). Tidak boleh mengatakan perkataan yang keji
Dalilnya adalah hadits dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya :
“(Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) berziarahlah kalian.” (HR. Muslim no.977)
Diriwayatkan juga oleh An-Nasa`iy dengan sanad shahih dalam kitab Al-Janaa`iz bab (100) 4/89 yang artinya :
“… (Dulu) Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka (sekarang) barangsiapa yang ingin berziarah maka berziarahlah dan jangan mengatakan perkataan yang keji.”
Maka perhatikanlah semoga Allah merahmatimu, bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita dari perkataan yang keji dan bathil ketika ziarah kubur, dan ucapan yang mana yang lebih keji dan lebih bathil daripada ucapan seseorang yang berdo’a (meminta) kepada selain Allah dari orang-orang yang telah mati, beristighatsah (meminta pertolongan ketika dalam kesulitan) kepada mereka ataupun ucapan-ucapan syirik lainnya?
Maka tentunya ini, demi Allah, benar-benar kekejian dan kebathilan yang paling puncaknya, akan tetapi perkaranya adalah sebagaimana yang Allah firmankan yang artinya :
“Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”
Ayat ini terdapat dalam 11 tempat di dalam Al-Qur`an yaitu, Al-A’raaf:187, Yuusuf:21, 40, 68, An-Nahl:38, Ar-Ruum:6, 30, Saba`:28, 36, Al-Mu`min:57, dan Al-Jaatsiyah:26.
Dan sungguh benar Allah ketika berfirman yang artinya :
“Dan sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” [Yuusuf:106]
3). Tidak boleh mengkhususkan dengan waktu tertentu karena tidak ada dalil yang mengkhususkan
Seperti mengkhususkan hari jum’at, hari raya ataupun hari-hari lainnya, karena tidak ada dalil yang menerangkan hal ini. Bahkan kita dianjurkan ziarah kubur kapan saja tanpa pengkhususan pada hari-hari tertentu.
2. Ziarah Bid’ah
Yaitu ziarah yang tidak terpenuhi padanya satu syarat dari syarat-syarat yang telah disebutkan, apalagi lebih dari satu syarat. Misalnya datang dari jauh-jauh untuk ziarah ke kuburan, atau beribadah kepada Allah di sekitar kuburan dengan anggapan dan perasaan mereka bahwa hal ini lebih mengkhusyu’kan dalam beribadah. Atau mengkhususkan hari-hari tertentu. Semuanya ini adalah perbuatan bid’ah.
3. Ziarah Syirik
Yaitu ziarah di mana pelakunya terjerumus pada salah satu jenis dari jenis-jenis kesyirikan seperti berdo’a (meminta) kepada selain Allah, atau menyembelih untuk mereka, atau bernadzar untuk mereka, atau beristighatsah kepada mereka, atau meminta perlindungan kepada mereka, atau meminta anak, meminta pertolongan, hujan, kesembuhan atau untuk mengalahkan musuh dan menghilangkan kemudharatan/bahaya serta mendatangkan kemanfaatan dan yang lainnya dari jenis-jenis kesyirikan. (Lihat Majmuu’ Fataawaa Syaikhil Islaam Ibni Taimiyyah 1/165-166)
Disadur dari Al-Qaulul Mufiid fii Adillatit Tauhiid hal.192-194
Sunnah-sunnah dalam ziarah kubur
 Manfaat dan hikmah yang telah tersebut diatas dapat diperoleh dengan sempurna apabila seseorang yang akan melakukan ziarah kubur harus mengetahui sunnah dan tata cara berziarah yang benar sesuai tuntunan syari’at. Diantara petunjuk Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam ziarah kubur adalah sebagai berikut:
1.  Ziarah kubur dapat dilakukan setiap saat dan kapan saja,  tidak ada kekhususan hari atau waktu tertentu karena salah satu inti dari ziarah kubur adalah agar dapat memberi pelajaran dan peringatan agar hati yang keras menjadi lunak, hati tersentuh sehingga menitikkan air mata. Selain itu agar kita menyampaikan do’a dan salam untuk mereka yang telah mendahului kita memasuki alam kubur.
2.  Ketika ziarah kubur disertai dalam benak kita rasa takut kepada Allah, merasa diawasi oleh-Nya dan hanya bertujuan mencari keridhaan-Nya semata.
3. Mengucapakan salam kepada ahli kubur, mendoakan mereka agar mendapatkan rahmat, ampunan dan afiyah (kekuatan). Diantara doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah yang artinya : "Keselamatan semoga terlimpah kepada para penghuni (kubur) dari kalangan orang-orang mukmin dan muslim semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului (meninggal) diantara kami dan yang belakangan, insya Allah kami semua akan menyusul (Anda)". (lafazh ini berdasar riwayat Imam Muslim)
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Dulu aku pernah melarang kalian berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian. Karena ziarah kubur akan mengingatkan kepada akhirat. Dan hendaklah berziarah itu menambah kebaikan buat kalian. Maka barangsiapa yang ingin berziarah silakan berziarah dan janganlah kalian mengatakan perkataan yang bathil (hujran).” (HR. Muslim, Abu Dawud, Al Baihaqi, An Nasa’i, dan Ahmad)

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Majmu’ 5/310 : “Hujran artinya ucapan yang bathil. Larangan pertama (untuk ziarah kubur, pent.) karena masih barunya mereka meninggalkan kejahiliyahan dan mungkin karena mereka suka mengatakan ucapan jahiliyah. Maka ketika telah kokoh dasar-dasar Islam, kuat hukum-hukumnya, dan menyebar tanda-tandanya, dibolehkan berziarah bagi mereka.”

“Tidak diragukan lagi bahwa apa yang dilakukan orang-orang awam dan selainnya ketika berziarah dengan berdoa kepada si mayit, beristighatsah kepadanya, dan meminta kepada Allah dengan haknya mayit adalah ucapan bathil (hujran) yang paling besar. Maka wajib bagi ulama untuk menjelaskan hukum tentang itu. Juga menjelaskan cara ziarah yang sesuai dengan syariat kepada mereka dan tujuan ziarah itu.” Demikian yang ditegaskan oleh Asy Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Ahkamul Janaiz halaman 227.

Imam Shan’ani rahimahullah menyatakan dalam Subulus Salam 2/162 setelah menyebutkan hadits-hadits tentang ziarah dan hikmahnya : “Semuanya menunjukkan disyariatkannya ziarah kubur dan menerangkan hikmahnya yaitu untuk mengambil pelajaran … . Dan jika kosong dari hal ini (maka) tidak terpenuhi tujuan syariat.”
Bid'ah-bid'ah dalam ziarah kubur
1. Mengkhususkan hari-hari tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti harus pada hari Jum’at, tujuh atau empat puluh hari setelah kematian, pada hari raya dan sebagainya. Semua itu tak pernah diajarkan oleh Rasulullah dan beliaupun tidak pernah mengkhususkan hari-hari tertentu untuk berziarah kubur.
   2. Thawaf (mengelilingi) kuburan, beristighatsah (minta perlindungan) kepada penghuninya terutama sering terjadi dikuburan orang shalih, ini termasuk syirik besar. Demikian pula menyembelih disisi kuburan dan ditujukan karena si mayit.
 3. Menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid untuk pelaksanaan ibadah dan acara-acara ritual.
   4. Sujud, membungkuk kearah kuburan, kemudian mencium dan mengusapnya.
   5. Shalat diatas kuburan, ini tidak diperbolehkan kecuali shalat jenazah bagi yang ketinggalan dalam menyolatkan si mayit.
   6. Membagikan makanan atau mengadakan acara makan-makan di kuburan.
   7. Membangun kubur, memberi penerangan (lampu), memasang selambu atau tenda diatasnya.
   8. Menaburkan bunga-bunga dan pelepah pepohonan diatas pusara kubur. Adapun apa yang dilakukan Rasulullah ketika meletakkan pelepah kurma diatas kubur adalah kekhususan untuk beliau dan berkaitan denga perkara ghaib, karena Allah memperlihatkan keadaan penghuni kubur yang sedang disiksa.
   9. Memasang prasasti baik dari batu marmer maupun kayu dengan menuliskan nama, umur, tanggal lahir dan wafatnya si mayit.
  10. Mempunyai persangkaan bahwa berdo’a dikuburan itu mustajab sehing-ga harus memilih tempat tersebut.
  11. Membawa dan membaca Mushaf Al Qur’an di atas kubur, dengan keyakinan bahwa membaca di situ memiliki keutamaan. Juga mengkhususkan membaca surat Ya sin dan Al Fatihah untuk para arwah.
  12. Ziarahnya para wanita ke kuburan, padahal dalam hadits Rasulullah jelas-jelas telah bersabda:
      “Allah melaknat para wanita yang sering berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid-masjid”(Riwayat Imam Ahmad dan Ahlus sunan secara marfu’)
  13. Meninggikan gundukan kubur melebihi satu dhira’ (sehasta) yakni kurang lebih 40cm.
  14. Berdiri di depan kubur sambil bersedekap tangan layaknya orang yang sedang shalat (terkesan meratapi atau mengheningkan cipta, red).
  15. Buang hajat diatas kubur.
  16. Membangun kubah, menyemen dan menembok kuburan dengan batu atau batu bata
  17. Memakai sandal ketika memasuki komplek pemakaman, namun dibolehkan jika ada hal yang mambahayakan seperti duri, kerikil tajam atau pecahan kaca dan sebagainya, atau ketika sangat terik dan kaki tidak tahan untuk menginjak tanah yang panas.
  18. Membaca dzikir-dzikir tertentu ketika membawa jenazah, demikian pula mengantar jenazah dengan membawa tempat pedupaan untuk membakar kayu cendana atau kemenyan.
  19. Duduk di atas kuburan
  20. Membawa jenazah dengan sangat pelan-pelan dan langkah yang lambat, ini termasuk meniru ahli kitab Yahudi dan menyelisihi sunnah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
  21. Menjadikan kuburan sebagai ied dan tempat berkumpul untuk menyelenggarakan acara-acara ibadah disana.
Hukum wanita berziarah
Adapun bagi wanita secara khususnya, maka para ulama berselisih pendapat:

-    sebagian ulama melarang secara mutlak diantaranya Syaikh Bin Baaz, Syaikh Utsaimin, Syaikh Jibrin dll rahimahumullah.
-    Sebagian lagi membolehkan secara mutlak.
-    Sebagian lagi membolehkan dengan beberapa syarat seperti Syaikh Albani, Syaikh Abdul Adzim Al Badawi (pengarang kitab Al Wajiz) rahimahumullah dll.

Maka manakah diantara pendapat-pendapat ini yang paling kuat?

1- mereka yang melarang secara mutlak berhujah dengan hadits:

قال رسول الله صلى الله عليه وشلم : ( لعن الله زائرات القبور)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: (Allah melaknat para wanita yang menziarahi kuburan). HR Tirmidzi dari haditsnya Ibnu Abbas radhiallahu anhu dan dilemahkan oleh Syaikh Albani dalam (silsilah dhaifah: 225)

Namun hadits ini dengan lafadz diatas tidak shahih, yang benar adalah dengan lafadz:

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم: ( لعن الله زوّارات القبور)رواه الترمذي وقال: حديث حسن صحيح.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: (Allah melaknat para wanita yang sering menziarahi kuburan). HR Tirmidzi dan beliau berkata: hadits hasan shahih.

Perbedaan antara lafadz “ zaairaat” dengan lafadz “zawwaraat” adalah bahwa yang keduanya untuk mubalaghah yakni para wanita yang sering atau banyak menziarahi kuburan yang menyebabkan mereka meratap terhadap orang yang meninggal atau semacamnya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ini sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan keringanan untuk ziarah kuburan, lalu tatkala beliau memberikan keringanan maka boleh bagi laki maupun perempuan.

Sebagian ulama mengatakan: ziarah kubur makruh bagi wanita disebabkan kurangnya kesabaran mereka dan besarnya kesedihan mereka.
Pendapat yang shahih adalah bahwa ziarah kubur dibolehkan bagi wanita namun tidak sering-sering, sebagaimana mereka dibolehkan menziarahi kubur Nabi shallallahu alahi wasallam dan kedua shahabatnya radhiallahu anhuma berdasarkan dalil-dalil yang shahih diantaranya:

1- hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiallahu anha:

قالت أم عطية : نهينا عن اتباع الجنائز ولم يُعزم علينا . رواه البخاري ومسلم
.
Ummu ‘Athiyyah radhiallahu anha berkata: (kami dilarang untuk mengiringi jenazah namun tidak tekankan larangan tersebut atas kami) HR Bukhari dan Muslim.

2- apa yang dipahami oleh ‘Aisyah radhiallahu anha ketika pada suatu hari beliau kembali dari kuburan lalu dikatakan kepadanya Ibnu Abi Mulaikah:

قال ابن أبي مليكة : يا أم المؤمنين من أين أقبلت ؟ قالت : من قبر أخي عبد الرحمن بن أبي بكر ، قال : فقلت لها : أليس كان رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن زيارة القبور ؟ قالت : نعم ، كان قد نهى ثم أمر بزيارتها . رواه الحاكم ، وصححه الألباني .
Ibnu Abi Mulaikah berkata: (Ya Ummul Mukminin dari mana anda datang? Beliau berkata: dari kuburan saudaraku Abdur Rahman bin Abu Bakar, dia berkata: Maka aku berkata kepadanya: Bukankah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang ziarah kubur? Beliau berkata: benar, Beliau pernah melarangnya kemudian beliau memerintahkannya) HR Al Hakim, dishahihkan oleh Syaikh Albani.

3- Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi ahli Baqi beliau memohonkan ampun bagi mereka. Lalu ‘Aisyah radhiallahu anha berkata:

قالت عائشة رضي الله عنها قلت : كيف أقول لهم يا رسول الله ؟ قال : قولي : السلام على أهل الديار من المؤمنين والمسلمين ، ويرحم الله المستقدمين منا والمستأخرين ، وإنا إن شاء الله بكم للاحقون . رواه مسلم
‘Aisyah radhiallahu anha berkata: (Aku bertanya: Apa yang aku ucapkan kepada mereka ya Rasulullah? Beliau menjawab: Ucapkanlah semoga keselamatan atas penduduk kuburan dari kaum mukminin dan muslimin, dan semoga Allah merahmati mereka yang telah pergi sebelumnya dan yang terakhir, dan sesungguhnya kami Insya Allah sungguh akan mengikuti kalian) HR Muslim.

Dan hadits ini menunjukkan bolehnya wanita menziarahi kuburan, seandainya tidak boleh tentulah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan mengajarkan kepadanya doa masuk kuburan dan mengatakan bahwa wanita tidak boleh berziarah kubur.Begitu juga ini terjadi diakhir hidup Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

4- Dan ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seorang wanita yang menangisi anaknya dikuburan.

قال لها : اتقي الله واصبري . الحديث . رواه البخاري ومسلم
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: (bertakwalah kepada Allah dan sabarlah) HR Bukhari dan Muslim.

Dan hadits ini diletakkan oleh Imam Bukhari dalam: Bab ziarah kubur.

Seandainya ziarah kubur diharamkan pastilah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingkari wanita tersebut, namun beliau hanya mengingkari keluh kesahnya saja.

Imam Nawawi berkata: (Jumhur ulama memastikan bolehnya hal itu)
Yakni jumhur ulama memastikan bolehnya ziarah kubur baik itu laki-laki maupun wanita sebagaimana dikatakan Ibnu Hajar.

Imam Qurtubi berkata dalam tafsirnya: (ziarah kubur bagi laki-laki disepakati bolehnya oleh para ulama, namun diperselisihkan bagi wanita. Adapun wanita-wanita muda maka haram atas mereka keluar, adapun wanita-wanita tua maka mereka diperbolehkan, dan diperbolehkan bagi mereka semua apabila tidak bercampur dengan laki-laki, InsyaAllah hal ini tidak diperselisihkan, oleh karena itu makna perkataan beliau: “ ziarahilah kuburan” umum, adapun kondisi atau waktu yang dikuatirkan terjadi fitnah seperti ikhtilath laki dan perempuan maka tidak boleh.

Namun untuk kehati-hatian dan keluar dari khilaf yang ada sebaiknya wanita tidak menziarahi kubur kecuali sesekali saja jika diperlulan.(lihat Ahkamul Jana’iz wa Bida’uha” karangan Syaikh Albani.)
Jakarta 20-1-2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman