Rabu, 27 Februari 2013

panggilan UMROH



                                UMROH Penghapus  DOSA
قال الرسول صلى الله عليه وسلم "العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة" رواه مالك والبخاري ومسلم.
“Antara umroh ke umroh terdapat penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan (yang layak baginya) kecuali Surga.” (HR Malik, Bukhari, dan Muslim)

Dan dari 'Abdullah bin 'Umar Radhiallaahu anhu , bahwasanya Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
BAGI YANG MAMPU
اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ ، قَالُوْا: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: اللَّهُمَّ ارْحَمِ الْمُحَلِّقِيْنَ، قَالُـوْا: وَ الْـمُقَصِّرِيْنَ يَا رَسُوْلَ اللَّه؟ قَالَ: وَ الْمُقَصِّرِيْنَ
"Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur (rambut kepala mereka,-Pent) Para Sahabat berkata: ‘Dan orang-orang yang memendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur’. Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata lagi: 'Ya Allah, rahmatilah orang-orang yang mencukur' Mereka berkata lagi: ‘ Orang-orang yang me-mendekkan juga, ya Rasulullah?’ Beliau berkata: ‘Dan juga orang-orang yang memendekkan.”
Arti Umroh
Umrah berarti mengunjungi Kabah dan tawaf disekelilingnya, Sai antara Shafa dan Marwah, kemudian tahallul. Umrah hukumnya sunat bila dilakukan diluar ibadah haji, dan bila dilakukan bersamaan dengan ibadah haji maka hukumnya wajib.
Rukun umrah
Arti rukun Rukun dalam Haji & Umroh artinya: Amalan dalam haji/umrah yang jika bila ditinggalkan ibadahnya tidak sah dan tidak dapat di ganti Dam.
Rukun Umroh yaitu:
1.   Ihram (niat umrah)
2.   Tawaf
3.   Sai
4.   Tahallul
5.   Tertib yaitu tidak mendahulukan yang satu dengan yang lainnya
Wajib Umrah
Arti Wajib dalam haji/unroh artinya: Amalan yang harus dilakukan dalam umrah. Bila ditinggalkan ibadahnya sah tetapi harus membayar Dam.
Wajib umrah adalah sebagai berikut:
1. Ihram (niat) mengerjakan umrah di Miqat
2. Tidak melakukan perbuatan yang membatalkan umrah
Ihram (niat)
Ihrom artinya ber-niat untuk memulai umrah dan umroh itu sendiri sangat tergantung dari benar atau tidaknya niat itu. Karena Niat merupakan salah satu dari rukun umrah dan tidak boleh ditinggalkan.
Miqat
Miqat berarti waktu dan tempat yang telah ditentukan untuk melakukan ihram baik kaitanya dengan ibadah haji ataupun umrah.
Miqat Haji terbagi dua:
Miqat zamani: waktu tertentu untuk melaksanakan haji yaitu pada bulan Syawal, Dzulqaidah dan sepuluh hari awal bulan Dzulhijjah (sampai sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah).
Miqat makani: Beberapa tempat untuk memulai ihram dan tidak boleh melalui tempat itu tanpa berihram. Miqat tersebut adalah: 
a.  Miqat yang berihram dari Madinah adalah Dzuhulaifah (Bir Ali).
b.  Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang datang dari Syiria, jordania, libanon dan Mesir.
c.  Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.
d.  Miqat penduduk Yaman ialah Yalamlam sekitar 54 km
e. Miqat penduduk Iraq ialah Dzatu Irqin.
Bagi bertempat di negeri lain maka miqatnya tergantung dari daerah mana ia melaluinya.
Miqat Umrah
Miqat makani umrah sama dengan ibadah Haji, namun Miqat Zamani (waktu yangdibolehkan untuk Umroh) bisa dilaksanakan kapan saja tanpa terikat waktu.
Dan Miqat Makani umroh sama halnya dalam Haji, namun ada tambahan yaitu,  adalah Ji’ronah atau Tan’im. Yang keduanya masih di kawasan kota Mekkah.
Miqat Jamaah Indonesia
Bagi yang berumrah dari Indonesia dengan tujuan Jedah bisa memilih cara:

Mengambil miqat di King Abdul Aziz Airport Jeddah. Namun pandangan ini tidak disetujui oleh para Ulama termasuk ulama Saudi. Karena memang tidak disebutkan dalam hadist Nabi Saw, bahwa Jeddah adalah tempat Miqat.
Memaknai Rukun Umroh
 
Ihram yakni, pakaian yang terdiri dari hanya selembar kain, tanpa sepatu dan
tutup kepala, pakaian ini seperti pakaian pengemis yang menjadi simbol dari
peminta-minta, pengemis tidak pantas menggunakan pakaian yang menggambarkan
kehebatan manusia dari sisi duniawi. Karena itu, pada diri seorang jamaah
haji, tidak boleh lekat tubuhnya simbol kesombingan dan pada saat menunaikan
haji itu, manusia tidak boleh memiliki kesibukan lain kecuali kesibukan
dalam rangka mencari perhatian dari Allah Swt. Dihadapan Allah, semua
manusia sama, kecuali ketaqwaannya, sementara pakaian seringkali bisa
menjadi simbol perbedaan dan menggambarkan status sosial dan pengaruh
kejiwaan. Ini berarti, seorang haji harus menanggalkan segala macam
perbedaan, keangkuhan dan status sosial dalam berinteraksi dengan kebenaran
yang datang dari Allah Swt. Karena itu sebagai seorang muslim kita tidak
boleh mengukur kebenaran dari jabatan status sosial, harta dan sebagainya.
 
 
Ihrom dalam simbol persamaan derajat manusia dalam menghadap Allah Swt dan
pakaian seperti itulah yang akan dikenakan setiap muslim dalam menghadap
Allah sesudah kematiannya, dan itu pula sebabnya mengapa ibadah haji disebut
juga dengan latihan untuk mati atau kembali kepada Allah, karena itu seorang
haji semestinya telah memilki kesiapan yang lebih baik dalam bentuk amal
shaleh yang banyak untuk menghadapi kematian, kapanpun, dimanapun dalam
kondisi keadaanpun juga. Allah berfirman : Barangsiapa mengharap perjumpaan
dengan Tuhannya, maka hendaklah ia beramal shaleh dan janganlah ia
mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya (QS. 18:110).
 
 
Tawaf dan Syaratnya
 
Tawaf ialah mengelilingi Kabah tujuh putaran yang dimulai dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad yang dihitung satu putaran. Syarat Tawaf:
 
Suci dari hadast besar, kecil, najis baik di badan maupun pakaian. Wanita haid tidak disarankan tawaf.
 Menutup aurat dan menyempurnakan tawaf tujuh putaran.
Tawaf terus menerus tanpa berhenti kecuali ada sebab; batal kemudian berwudlu dan meneruskan sisa putaran, ketika salat fardu didirikan dan boleh stirahat bagi yang lelah.
 
Tawaf dan Sunahnya
 
Menghadap Hajar Aswad ketika memulai tawaf dan berwudlu.
Mengusap sudut Rukun Yamani tanpa mengecup tangan sesudahnya
Salat sunat tawaf di Maqam Ibrahim
Ramal dan Idthiba. Ramal: lari-lari kecil atau berjalan cepat pada tiga putaran pertama tawaf. Idhtiba: mengepit rida (selendang) dibawah ketiak kanan dan meletakkan ujungnya diatas bahu kiri. Ramal dan Idhtiba hanya disunahkan ketika pertama kali umrah yaitu ketika tawaf qudum (tawaf umrah sudah termasuk di dalamnya tawaf qudum bila diniatkan) dalam satu perjalanan dan tidak disunahkan pada tawaf sesudahnya. Ramal tidak disunahkan bagi wanita.
 
Tawaf  Sunnah
 
Yaitu tawaf ketika memasuki Masjidil Haram sebagai penganti salat tahiyatul masjid tanpa berpakaian ihram dan sai. Dianjurkan memperbanyak tawaf ini karena keutamaannya.
 
Tawaf wada
 
Jamaah yang akan meninggalkan Mekah diwajibkan melakukan tawaf wada tujuh putaran tanpa Sai sesudahnya. Wanita yang sedang haid tidak disunahkan tawaf wada.
 
Dzikir Dalam Thowaf
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : “Disunnahkan ketika thawaf untuk berdzikir dan berdo’a dengan do’a-do’a yang disyariatkan. Kalau mau membaca Al-Qur’an dengan lirih maka hal itu boleh. Dan tidak ada do’a tertentu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baik dari perintahnya, ucapannya, maupun pengajarannya, bahkan boleh berdo’a dengan umumnya do’a-do’a yang disyari’atkan. Adapun yang disebutkan kebanyakan manusia tentng do’a khusus di bawah mizab (talang Ka’bah) dan selainnya [2] semua itu tidak ada asalnya” [Majmu Fatawa 26/122]
  • Thawaf ifadhah.
    Allah Subhannahu wa Ta'ala berfirman:
    "…Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)."
    (QS.Al-Hajj: 29)
  • Sa'i antara Shafa dan Marwah.
    Karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakannya dan beliau bersabda:
اِسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
"Laksanakanlah sa'i karena sesungguh-nya Allah telah mewajibkan sa'i atas kamu sekalian."
 
Ka'bah adalah simbol dari adanya Allah, karena itu shalat yang dilakukan
setiap muslim harus menghadap kiblat, yakni menghadap ka'bah dan bukan menye
 
mbah ka'bah. Ini berarti seorang muslim yang telah menunaikan ibadah haji
semakin yakin akan adanya Allah yang keyakinan itu bantinya diwujudkan dalam
bentuk semakin tunduk dan patuh kepada Allah Swt dan Rasul-Nya dan tidak
berani menyimpang dari jalan-Nya.
 
Sementara tawaf atau mengililingi ka'bah memberikan gambaran kepada kita
bahwa manusia dipersilakan bahwa diperintah untuk berkativitas dalam
hidupnya, termasuk aktivitas mencari nafkah, namun sebagai muslim kita tidak
akan keluar dari lingkaran atau garis yang ditentukan Allah. Bagi seorang
yang telah menunaikan, semakin besar tekannya untuk tidak menghalalkan
segala cara dalam mencapai keuntungan yang sifatnya duniawi. Karena apapun
yang hendak diperoleh, pada dasarnya hanyalah batu loncatan untuk
mendapatkan keuntungan ukhrawi, Allah berfirman : Dan carilah apa yang telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat dan janganlah kamu
melupakan kebahagiaanmu dari (kenikmatan duniawi (QS. 28:77).
 
 
SA'I
 
Sa'i yang secara harfiyah artinya usaha, ini berarti manusia harus berusaha
dalam menjalani kehidupannya. Siti Hajar yang berlari dari Shafa ke Marwa
merupakan usaha untuk mendapatkan air yang merupakan salah satu kebutuhan
utama manusia. Karena itu orang yang sudah menunaikan ibadah haji semestinya
tetap rajin bahkan lebih rajin dalam usaha, bukan malah diam dan berpangku
tangan. Adapun Shafa artinya kesucian dan ketegaran, sedangkan Marwa artinya
ideal. Ini berarti. Seorang haji dalam usaha meraih kenikmatan duniawi harus
dengan jiwa yang tegar dan menjaga kesucian sehingga tidak menghalalkan
segala cara agar idealisme yang dianutnya tetap terjaga.
Sa'i antara Shafa dan Marwah.
Karena Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam melaksanakannya dan beliau bersabda:
اِسْعَوْا فَإِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ السَّعْىَ
"Laksanakanlah sa'i karena sesungguh-nya Allah telah mewajibkan sa'i atas kamu sekalian."
Tahallul
 Menurut bahasa Tahallul berarti ‘menjadi boleh’ atau ‘diperbolehkan’. Dengan demikian tahallul ialah diperbolehkan atau dibebaskannya seseorang dari larangan atau pantangan Ihram. Pembebasan tersebut ditandai dengan tahallul yaitu dengan mencukur atau memotong rambut sedikitnya 3 helai rambut.
Semua Madzhab berpendapat bahwa tahallul merupakan wajib haji, hanya Syafi’iyah menganggapnya sebagai rukun haji, sebagai mana firman allah dalam surat AL Fath ayat 27 : “Lakad shadaqal laahu rasuulahur ru’ya bilhaqqi latadkhulunnal masjidal haraama in syaa-al laahu aaminiina muhalliqiina ruu-usakum wa muqash-shiriina laa takhaafuuna fa’alima maalam ta’lamuu faja’ala min duuni dzaalika fat-han qariibaa.”
Artinya : “Sesungguhnya Allah akan membuktikan kepada RasulNya bahwa mimpi RasulNya itu akan menjadi kenyataan. Yaitu engkau beserta penduduk Mekah lainnya akan memasuki kota Mekah Insya Allah dengan aman, bebas dari rasa takut terhadap kaum musyrik dengan mencukur rata kepalamu, sedang yang lain mengguntingnya saja. Tuhan mengetahui apa yang tidak kamu ketahui itu. Dibalik ‘Yang tidak kamu ketahui itu’ Tuhan memberi kemenangan lebih dahulu kepadamu pada waktu dekat”.
Tahallul Awal. Melepaskan diri dari keadaan Ihram, setelah melakukan dua diantara tiga perbuatan alternatif sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah dan Mencukur. Melontar Jumrah Aqabah dan Tawaf Ifadah, Tawaf Ifadah, Sa’i dan Mencukur.
Tahallul Sani/Qubra. Melepaskan diri dari keadaan Ihram setelah melakukan ketiga ibadah secara Lengkap yaitu sebagai berikut : Melontar Jumrah Aqabah. Bercukur dan Tawaf Ifadah, Sa’I
AIR ZAM-ZAM
Al-Humaidi rahimahullah berkata : Saya pernah berada di sisi Sufyan bin Uyainah rahimahullah, lalu beliau menyampaikan kepada kami hadits.

“Artinya : Air zam-zam tergantung keinginan seorang yang meminumnya”

Tiba-tiba ada seorang lelaki bangkit dari majelis, kemudian kembali lagi seraya mengatakan : “Wahai Abu Muhammad, bukankah hadits yang engkau ceritakan kepada kami tadi tentang zam-zam adalah hadits yang shahih?”
Jawab beliau : “Benar”, Lelaki itu lalu berkata : “Baru saja aku meminum seember air zam-zam dengan harapan engkau akan menyampaikan kepadaku seratus hadits”. Akhirnya Sufyan rahimahullah berkata kepadanya : “Duduklah!”, Lelaki itupun duduk, dan Sufyan rahimahullah menyampaikan seratus hadits kepadanya. [Al-Mujalasah Abu Bakar Ad-Dinawari 2/343, Juz Ma’a Zam-Zam Ibnu Hajar hal. 271]

Semoga Allah merahmati Imam Sufyan bin Uyainah, alangkah semangatnya dalam menebarkan ilmu! Dan semoga Allah merahmati orang yang bertanya tersebut, alangkah semangatnya dalam menuntut ilmu dan sindiran lembut untuk mendapatkannya! [Fadhlu Ma’a Zam-Zam Sayyid Bakdasy hal. 137]

ASAL HAJAR ASWAD
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Hajar aswad (ketika) turun dari surga lebih putih dari pada salju, lalu dosa-dosa anak Adam membuatnya hitam” [Shahih HR Tirmidzi : 877, Ibnu Khuzaimah : 1/271, Ath-Thabrani dalam Mu’jam Kabir 3/155, Ahmad 1/307, 329, 373. Lihat Silsilah Ash-Shahihah Al-Albani : 2618]
“Antara umroh ke umroh terdapat penghapus dosa diantara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan (yang layak baginya) kecuali Surga.” (HR Malik, Bukhari, dan Muslim)
Jakarta  2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Majelis Ulama Indonesia

Dunia Islam

Informasi Kesehatan dan Tips Kesehatan

Total Tayangan Halaman